Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Stepenson mengatakan pihaknya turut menunda sejumlah tahapan pemilihan kepala daerah 2020, untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
“Ada beberapa tahapan yang kami tunda, yakni pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” ucap Stepenson saat dibincangi di Kuala Kurun, Senin.
Dia menjelaskan, pembentukan PPDP rencananya dilakukan pada 26 Maret 2020 hingga 15 April 2020. Namun dengan adanya penundaan, maka pembentukan PPDP belum dapat dipastikan kapan akan dilaksanakan.
Baca juga: Pemkab Gumas diminta lakukan penyemprotan disinfektan di kantor pelayanan publik
Sedangkan penyusunan daftar pemilih oleh KPU kabupaten dan penyampaian kepada panitia pemungutan suara tanggal 23 Maret 2020 - 17 April 2020, serta pencocokan dan penelitian pada 18 April 2020 - 17 Mei 2020, juga ditunda.
Disamping itu, lanjut dia, KPU Kabupaten Gumas juga menunda tahapan pembentukan sekretariat PPS. Menurut dia, langkah tersebut harus dilakukan untuk mencegah penyebaran virus di kabupaten itu.
Lebih lanjut, secara keseluruhan KPU Kabupaten Gumas telah melantik 381 orang PPS, 60 orang panitia pemilihan kecamatan, dan 36 orang sekretariat PPK. Nantinya masa kerja mereka akan ditunda dan dinonaktifkan.
Stepenson menyebut, penundaan tahapan itu didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 179/PL/02-Kpts/01/KPU/III/2020 serta surat edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020, serta Keputusan KPU Kalteng Nomor: 16/PL.02.Kpt/02/Prov/III/2020.
Baca juga: 381 peserta dinyatakan lulus ke tahap SKD CPNS Gumas
Diapun berharap keadaan Kalteng khususnya Kabupaten Gumas bisa aman dan terhindar dari COVID-19 yang kini mulai merebak di pulau Kalimantan, sehingga tahapan Pilkada Kalteng 2020 bisa terlaksana dengan baik dan lancar.
Sebelumnya, KPU Kalteng menunda sejumlah jadwal tahapan Pilkada 2020, dalam rangka meminimalkan penyebaran COVID-19 baik di lingkungan KPU Kalteng, KPU kabupaten/kota, penyelenggara ad hoc serta masyarakat Kalteng umumnya.
Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim menerangkan, penundaan tahapan Pilgub Kalteng itu didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 179/PL/02-Kpts/01/KPU/III/2020 serta surat edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020.
Selain itu, juga didasarkan pada hasil koordinasi KPU Kalteng dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Badan Pengawas Pemilu Kalteng pada 22 Maret 2020 lalu.
Baca juga: Legislator Gumas: Bersalaman untuk sementara dapat diganti dengan beberapa cara
Baca juga: Legislator Gumas dukung penutupan objek wisata cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Cegah penyebaran Covid-19, objek wisata di Gumas ditutup
Berita Terkait
Gunung Semeru mengalami erupsi 14 kali dalam sehari
Minggu, 19 Mei 2024 9:32 Wib
O2SN jadi wadah peserta didik Gumas kembangkan bakat olahraga
Sabtu, 18 Mei 2024 15:41 Wib
Ketua Golkar Gumas daftar jadi calon bupati ke PDIP
Sabtu, 18 Mei 2024 14:54 Wib
Ketua DPRD Gumas berharap kontingen harumkan nama daerah di FBIM
Jumat, 17 Mei 2024 16:01 Wib
Gunung Mas ikuti delapan lomba pada FBIM 2024
Jumat, 17 Mei 2024 15:58 Wib
Ketua DPRD Gunung Mas ingatkan PPK agar menjaga integritas
Jumat, 17 Mei 2024 15:41 Wib
Siltap perangkat desa dan tunjangan BPD di Gumas naik
Jumat, 17 Mei 2024 6:04 Wib
Sekda Gumas ingatkan PPK berpegang pada asas luber jurdil
Kamis, 16 Mei 2024 20:01 Wib