Sampit (ANTARA) - Jenazah Padlian Noor (40) yang ditemukan di Jalan Soekarno atau Lingkar Utara Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah pada Sabtu (4/4) lalu, ternyata merupakan korban pembunuhan dan dua tersangka pelakunya yang berprofesi sebagai pengamen telah ditangkap.
"Korban dengan kedua pelaku ini sudah saling kenal. Bahkan keduanya sempat diberi makan oleh korban. Kedua pelaku diduga ingin mengambil sepeda motor besar milik korban," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Jumat.
Padlian Noor warga Jalan Patimura, Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan yang merupakan pegawai honorer KPHP Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah yang berkantor di Sampit. Sehari-hari dia bertugas sebagai petugas keamanan kantor tersebut.
Saat malam kejadian, korban nongkrong bersama tiga rekannya, termasuk kedua pelaku. Korban memang kenal dengan kedua pelaku berinisial K (17) dan RS (20).
Kedua pelaku berdalih mengantar korban pulang. Mereka sempat mampir di kantor korban, dan saat itulah diduga muncul niat kedua pengamen ini merampok korban.
Mereka berboncengan bertiga, dengan posisi korban duduk paling belakang. Saat melintas di Jalan Soekarno atau lokasi kejadian, salah seorang pelaku meminta berhenti berpura-pura buang air kecil di pinggir jalan yang sepi tersebut.
Ternyata, pelaku sambil mengambil batu besar dan memukul kepala korban dari belakang. Akibatnya korban langsung tersungkur bersimbah darah.
Kedua pelaku bergegas pergi menggunakan sepeda motor besar milik korban. Saat itu korban sempat memegang kaki salah satu pelaku hingga korban terseret sekitar 15 meter, kemudian pegangannya terlepas dan ditinggalkan begitu saja oleh kedua pelaku.
Kedua pelaku kabur ke Kabupaten Katingan untuk menyembunyikan sepeda motor korban. Sementara itu diduga kehabisan darah dan akibat hantaman di kepala, korban meninggal dunia dan baru ditemukan oleh warga sekitar pukul 06.00 WIB. Jenazah korban sempat dikira merupakan korban tabrak lari.
Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Dugaan terjadi tindak pidana lantaran sepeda motor besar milik korban raib.
Setelah mendapatkan titik terang, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku yang saat itu berada di depan sebuah toko di Sampit. Sepeda motor korban juga telah diambil dari Katingan dan dibawa ke Sampit.
"Pasal 305 ayat 3 terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," demikian Rommel.
Baca juga: DPRD Kotim dorong pemkab antisipasi lonjakan PDP COVID-19
Baca juga: DPRD Kotim minta pencegahan penularan COVID-19 sampai ke desa