Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan memproses secara hukum pelaku yang membawa kabur jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di RSUD dr Pirngadi Medan.
"Ada pasalnya, kami akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Tatan Atmaja, yang dikonfirmasi ANTARA melalui telepon seluler, Senin.
Ia mengatakan, bagi pelaku yang membawa kabur jenazah Covid-19 akan dikenakan pasal berlapis. "Pasal 212, 214, 216 KUHP Jo Pasal 335 ayat 1 dan UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Jenazah PDP COVID-19 di rumah sakit dibawa kabur
Ditanya mengenai apakah sudah ada laporan polisi terkait ini, dia mengaku memang belum ada dan polisi masih menunggu laporan resmi dari pihak rumah sakit. "Kami masih menunggu LP dari pihak RS. Tapi begitu pun, nanti tetap akan kami siapkan LP model A," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat menaati protokol kesehatan, termasuk protokol tentang pemulasaran jenazah baik pasien PDP maupun positif Covid-19.
Sebelumnya, keluarga dari pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD dr Pirngadi Medan, Sabtu. Keluarga membawa kabur jenazah saat akan dilakukan pemulasaranan jenazah oleh pihak rumah sakit.
Baca juga: Polisi imbau warga tak ada lagi ambil paksa jenazah COVID-19
Berita Terkait
Konflik geopolitik tingkatkan beban pelaku UMKM
Minggu, 21 April 2024 17:50 Wib
Polisi tangkap pelaku pencurian terhadap wisatawan asal Prancis
Sabtu, 13 April 2024 21:55 Wib
Polisi kejar pelaku begal tewaskan ibu-ibu di Kendari
Senin, 8 April 2024 16:30 Wib
Polisi ringkus dua pelaku perampokan dan pembunuhan di Malang
Selasa, 2 April 2024 17:00 Wib
Dua pelaku pembunuhan casis TNI AL ditahan di Sumbar
Senin, 1 April 2024 16:06 Wib
BBPOM: Kesadaran pelaku usaha di Sampit terhadap keamanan produk meningkat
Rabu, 27 Maret 2024 15:00 Wib
PLN bantu pelaku usaha di Gunung Mas perluas jangkauan pasar
Minggu, 24 Maret 2024 5:16 Wib
Polisi ringkus sindikat pelaku pecah kaca mobil di Palangka Raya
Jumat, 22 Maret 2024 18:28 Wib