Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur memastikan akan menampung aspirasi masyarakat sebagai bahan masukan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Raperda itu usulan eksekutif yang merupakan penetapan dari pemerintah pusat. Tentu ini tidak mutlak langsung diberlakukan karena kita harus mendengar aspirasi, khususnya pelaku usaha terkait raperda tersebut," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu di Sampit, Selasa.
Untuk menyerap aspirasi masyarakat, khususnya pelaku usaha, sebulan terakhir Komisi IV melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perusahaan. Kunjungan dilakukan bertahap dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Selain memantau aktivitas terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), Komisi IV juga meminta pendapat masyarakat dan pelaku usaha terkait rencana penetapan Rencana Detail Tata Ruang.
Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang rencananya akan membahas sejumlah pokok pikiran, sepeti penetapan kawasan pertanian tanaman pangan, industri dan peruntukan lainnya. Selanjutnya kawasan-kawasan tersebut akan ditetapkan sesuai peruntukannya.
Sosialisasi ini sangat penting agar seluruh pengusaha mengetahui lebih awal, termasuk bagi mereka yang lokasi operasionalnya tidak sesuai peruntukannya jika Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang tersebut disahkan.
Baca juga: Legislator dorong peningkatan kapasitas Bandara Haji Asan Sampit
Dalam penetapan peraturan daerah tersebut, DPRD bersama eksekutif harus melihat realita di lapangan. Pemerintah daerah tidak bisa menapikan kondisi di lapangan agar tidak menimbulkan masalah baru.
"Jika Perda RDTR itu nanti ditetapkan, mungkin ada usaha-usaha yang lokasinya tidak sesuai aturan dan akan terkena dampak. Pemerintah daerah tentu harus ada kebijaksanaan dalam masalah ini. Misalnya memberi toleransi hingga masa izin perusahaan tersebut berakhir, kemudian tidak diperpanjang lagi atau ada kebijakan lain," ujar Dadang.
Seperti hasil beberapa kali kunjungan lapangan belum lama ini, diperkirakan akan ada perusahaan-perusahaan yang nantinya diperkirakan tidak sesuai dengan penetapan kawasan seperti yang diatur dalam Perda Rencana Detail Tata Ruang nantinya.
Masalah ini perlu menjadi perhatian agar karena perusahaan perlu solusi. Apalagi operasional perusahaan-perusahaan tersebut selama ini membawa dampak positif bagi masyarakat dalam hal penyerapan tenaga kerja, ekonomi kerakyatan dan peningkatan kesejahteraan.
Dadang meyakinkan, DPRD akan berupaya mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak. Pelaku usaha juga akan dilibatkan untuk menyampaikan aspirasi maupun memberi masukan saat pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut nanti.
Baca juga: PDIP resmi usung Halikinnor-Irawati di Pilkada Kotim
Baca juga: Terobosan Bappenda Kotim menginspirasi daerah lain
Berita Terkait
Narkoba bernilai Rp960 juta berakhir di kloset Polres Kotim
Rabu, 13 November 2024 7:58 Wib
Pemkab Kotim ajukan raperda dan nota keuangan APBD 2025
Rabu, 13 November 2024 7:22 Wib
Lapas Sampit perbaharui jumlah warga binaan yang masuk DPTb Pilkada 2024
Selasa, 12 November 2024 17:39 Wib
Polres Kotim gagalkan peredaran sabu senilai Rp1,6 miliar
Selasa, 12 November 2024 17:09 Wib
Halikinnor pastikan program yang disiapkan realistis dan untuk masyarakat
Senin, 11 November 2024 19:56 Wib
Peningkatan status jalan tak berdampak pada program IJD di Kotim
Senin, 11 November 2024 19:08 Wib
Lapas Sampit siapkan lahan untuk dukung program ketahanan pangan
Senin, 11 November 2024 17:52 Wib
Bappedalitbang Kalteng: Peningkatan status jalan semakin pacu perekonomian
Senin, 11 November 2024 14:33 Wib