DPRD Kotim soroti penerapan K3 di perusahaan
Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Handoyo J Wibowo mengingatkan perusahaan untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai aturan.
"Kami tidak bosan-bosannya mengingatkan tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan harus memperhatikan ini. Perusahaan wajib melindungi seluruh pekerjanya," tegas Handoyo di Sampit, Jumat.
Bidang ketenagakerjaan menjadi salah satu fokus pengawasan Komisi IV. Penerapan K3 di perusahaan adalah salah satu hal yang menjadi sorotan serius.
Penerapan K3 menjadi kewajiban setiap perusahaan, terlebih perusahaan besar yang mempekerjakan banyak pekerja. Tidak ada alasan untuk mengabaikan K3 karena itu menyangkut nasib pekerja.
Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Handoyo meminta perusahaan menerapkan K3 dengan penuh kesadaran bahwa mereka bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjaan. Penerapan K3 jangan hanya karena sekadar mematuhi aturan dan kemudian diabaikan jika tidak ada pengawasan.
Baca juga: Pelaku UMKM Kotim didorong perluas pemasaran
Saat meninjau sejumlah terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) belum lama ini, Komisi IV juga mengingatkan perusahaan kepelabuhanan yang mereka kunjungi untuk tidak mengabaikan penerapan K3.
"Keselamatan dan kesehatan kerja wajib diterapkan. Seperti penggunaan sepatu, helm dan peralatan keselamatan lainnya serta prosedur harus dijalankan sesuai aturan, tidak terkecuali operasionalisasi kepelabuhanan," tegas Handoyo.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengingatkan pentingnya menjaga sanitasi perusahaan. Lingkungan yang sehat dan pekerja yang sehat diyakini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kinerja perusahaan.
"Salah satu fungsi kami di DPRD adalah pengawasan. Temuan di lapangan sebagai masukan untuk perbaikan. Perusahaan tidak perlu takut atau curiga. Kami hanya ingin memastikan kegiatan ekonomi di daerah ini berjalan sesuai aturan serta mengakomodasi harapan masyarakat," demikian Handoyo.
Baca juga: Ini alasan Disdagperin Kotim tanam ratusan kanas gantang di lingkungan kantor
"Kami tidak bosan-bosannya mengingatkan tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan harus memperhatikan ini. Perusahaan wajib melindungi seluruh pekerjanya," tegas Handoyo di Sampit, Jumat.
Bidang ketenagakerjaan menjadi salah satu fokus pengawasan Komisi IV. Penerapan K3 di perusahaan adalah salah satu hal yang menjadi sorotan serius.
Penerapan K3 menjadi kewajiban setiap perusahaan, terlebih perusahaan besar yang mempekerjakan banyak pekerja. Tidak ada alasan untuk mengabaikan K3 karena itu menyangkut nasib pekerja.
Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Handoyo meminta perusahaan menerapkan K3 dengan penuh kesadaran bahwa mereka bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjaan. Penerapan K3 jangan hanya karena sekadar mematuhi aturan dan kemudian diabaikan jika tidak ada pengawasan.
Baca juga: Pelaku UMKM Kotim didorong perluas pemasaran
Saat meninjau sejumlah terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) belum lama ini, Komisi IV juga mengingatkan perusahaan kepelabuhanan yang mereka kunjungi untuk tidak mengabaikan penerapan K3.
"Keselamatan dan kesehatan kerja wajib diterapkan. Seperti penggunaan sepatu, helm dan peralatan keselamatan lainnya serta prosedur harus dijalankan sesuai aturan, tidak terkecuali operasionalisasi kepelabuhanan," tegas Handoyo.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengingatkan pentingnya menjaga sanitasi perusahaan. Lingkungan yang sehat dan pekerja yang sehat diyakini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kinerja perusahaan.
"Salah satu fungsi kami di DPRD adalah pengawasan. Temuan di lapangan sebagai masukan untuk perbaikan. Perusahaan tidak perlu takut atau curiga. Kami hanya ingin memastikan kegiatan ekonomi di daerah ini berjalan sesuai aturan serta mengakomodasi harapan masyarakat," demikian Handoyo.
Baca juga: Ini alasan Disdagperin Kotim tanam ratusan kanas gantang di lingkungan kantor