Denpasar (ANTARA) - Seorang residivis narkotika bernama Lu Ming Fe (29) dibekuk penyidik satuan reserse narkoba Polresta Denpasar, Bali, karena memiliki, menyimpan dan membawa 1,5 kg sabu, untuk diedarkan di wilayah Bali.
"Iya dia seorang residivis kasus yang sama yaitu narkoba. Sempat ditahan di LP Kerobokan pada tahun 2016 dan tahun 2018," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin.
Ia mengatakan bahwa tersangka ini tidak memiliki pekerjaan sehingga memilih sebagai kurir narkoba. Barang bukti yang ditemukan berupa tiga plastik klip berisi sabu berat bersih 1.517 gram.
Tersangka ditangkap pada (22/01) sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah hotel Jalan Raya Kuta, Badung, Bali. Dengan barang bukti narkoba yang disimpan dalam tas selempang miliknya.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Baca juga: Konsumsi narkotika, selebgram di Bali ditangkap polisi
"Ini termasuk temuan kita pada awal tahun yang besar sebanyak 1,5 kg. Syukur-nya, sabu ini belum sempat diedarkan tersangka dan kepada tersangka (yang juga residivis) dapat putusan yang seberat beratnya agar memberikan efek jera," ujar Kapolresta.
Awalnya dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Raya Kuta, Badung Bali ada tempat yang sering dijadikan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung menangkap tersangka beserta barang bukti.
Berdasarkan keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang diberi dari seseorang yang dipanggil Benny. Selanjutnya, tersangka akan menunggu perintah untuk mengedarkan sabu tersebut dengan cara mengambil tempelan.
Tersangka yang berperan sebagai kurir ini dijanjikan mendapat upah Rp2,5 juta. Upah yang diterima tersangka akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pada kesempatan yang sama, Kapolresta menjelaskan bahwa selama bulan Januari sebanyak 35 tersangka kasus narkoba telah ditangkap. Salah satunya adalah seorang selebgram asal Jakarta karena mengkonsumsi narkoba berbahaya jenis P-Flouro Fori seberat 1,90 gram bersama tiga temannya.
Baca juga: Selebgram Syaima Salsabila mengaku konsumsi ganja yang didapat dari kekasihnya
Baca juga: Promosikan situs judi online, selebgram di daerah ini ditangkap
Baca juga: Selebgram Anya-Awkarin Bisa Dipidana, Kenapa?
Berita Terkait
BNN RI-AS kolaborasi siapkan intelijen andal lawan kejahatan narkotika
Selasa, 22 Oktober 2024 18:53 Wib
Dua terdakwa narkotika 33,6 kilogram di Kalteng terancam hukuman mati
Senin, 21 Oktober 2024 22:07 Wib
BNN RI: 5,8 persen masyarakat dunia terjerat narkotika
Sabtu, 19 Oktober 2024 14:52 Wib
Jaksa ajukan banding vonis seumur hidup dua kurir sabu 53 kg
Selasa, 10 September 2024 20:10 Wib
Pelaku narkotika di Bartim terancam hukuman mati
Jumat, 6 September 2024 13:02 Wib
Dua WNA terlibat peredaran narkotika jenis hasis di Bali
Rabu, 21 Agustus 2024 17:49 Wib
Ungkap perkara 22 pengedar narkotika di Kotawaringin Barat
Jumat, 2 Agustus 2024 18:46 Wib
Polresta Palangka Raya sita 118 gram lebih sabu selama Juli 2024
Senin, 29 Juli 2024 15:11 Wib