Jakarta (ANTARA) - Politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kepadanya.
Ambroncius dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
"Hari ini resmi Mabes Polri panggil saya pemilik akun (Facebook) Ambroncius Nababan yang unggah mengenai NP, Natalius Pigai (tentang) kasus vaksin Sinovac. Jadi berkembang isunya sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai," kata Ambroncius saat tiba di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin malam.
Pihaknya menegaskan bahwa dalam kasus ini, dia tidak melakukan tindakan rasis terhadap warga Papua. Hal itu akan dijelaskan Ambroncius kepada penyidik.
"Saya tidak melakukan perbuatan rasis sebenarnya, saya bukan rasis. Saya juga diangkat warga Papua, saya juga sebagai anak Papua, jadi tidak akan mungkin saya melakukan rasis kepada suku Papua, apalagi ke NP (Natalius Pigai)," katanya.
Dia menyebut semestinya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya pada Rabu 27 Januari 2020. Namun dia menyambangi Bareskrim Polri untuk menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum kasus tersebut.
"Sebenarnya saya seharusnya menghadap dua hari lagi, tapi karena kami, apalagi saya sebagai Ketum Projamin (Profesional Jaringan Mitra Negara), saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab. Saya enggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum," tegasnya.
Baca juga: Ambroncius Nababan akhirnya ditetapkan tersangka soal kasus penyebaran konten rasis
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Tudingan itu berkaitan dengan foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.
Laporan pelapor terhadap Ambroncius terdaftar dengan nomor:LP/17/I/2021/Papua Barat.
Penanganan kasus ini kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri untuk memudahkan penyelidikan karena pelaku ada di Jakarta.
Penyidik Siber Bareskrim Polri akan menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan pelapor, terlapor, saksi dan ahli. Penyidik pun sudah mengirimkan surat panggilan kepada Ambroncius Nababan sebagai terlapor untuk dimintai keterangan.
Berita Terkait
Polisi tangkap pelaku penganiaya sopir taksi online di Palangka Raya
Kamis, 5 September 2024 17:59 Wib
Polisi kejar pelaku penganiayaan sopir taksi online di Palangka Raya
Rabu, 4 September 2024 15:09 Wib
Polresta selidiki terbakarnya 12 unit ruko di Palangka Raya
Senin, 8 Juli 2024 16:55 Wib
Polisi tetapkan dua tersangka pengeroyok empat remaja di Palangka Raya
Kamis, 6 Juni 2024 18:06 Wib
Polisi tangkap komplotan pembobol kantor PLN Icon Plus di Palangka Raya
Kamis, 16 Mei 2024 21:01 Wib
Kapolda Kalteng minta masyarakat waspadai aksi curanmor
Selasa, 19 Maret 2024 14:51 Wib
12 orang saksi diperiksa terkait kebakaran kantor Bawaslu Palangka Raya
Selasa, 25 Juli 2023 13:34 Wib
Polisi selidiki terbakarnya kantor Bawaslu Kota Palangka Raya
Kamis, 20 Juli 2023 8:37 Wib