Dinsos Pulpis perkuat laksanakan Perbub tangungjawab sosial perusahaan

id Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Eknamesi Tawun ,Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau,Kabupaten Pulang Pisau,Pulpis,Kalte

Dinsos Pulpis perkuat laksanakan Perbub tangungjawab sosial perusahaan

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Eknamesi Tawun. ANTARA/ Adi Waskito

Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Eknamesi Tawun menyatakan bahwa pihaknya sekarang ini berupaya memperkuat Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Forum Tangung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP).

"Keluarnya Perbub tentang TSLP ini diharapkan dalam melaksanaan berbagai program Coorporate Social Responsibility (CSR), setiap perusahaan bisa mengacu pada Perbub tersebut," kata Eknamesi di Pulang Pisau, Jumat.

Dikatakan, Diperkuatnya pelaksanaan Perbub No.24/2020 itu, agar menjadi perhatian bagi perusahan-perusahaan yang operasional di wilayah kabupaten setempat.

Keberadaan Perbub ini bisa menjadi dasar bagi perusahaan, sehingga berbagai kegiatan dan program CSR yang disalurkan bisa memberikan nilai manfaat yang besar kepada masyarakat sekitarnya.

"Kami berharap dalam kegiatan penyaluran program CSR, bisa berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat," kata Eknamesi.

Kepala Dinsos Pulpis itu memastikan menyatakan apabila dibutuhkan, pihaknya siap memberikan informasi terkait dengan data  masyarakat miskin yang tersebar di setiap kecamatan.

"Sebagai pusat data dengan didukungan petugas di lapangan, diharapkan program CSR yang disalurkan bisa tepat sasaran sekaligus bisa sinergis dengan program pemerintah setempat," kata Eknames.

Baca juga: Ini nama 45 kepala desa terpilih pemenang pilkades di Pulang Pisau

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Mahdalene mengungkapkan dalam waktu dekat Perbub ini disosialisasikan dengan mengirimkan draf ke sejumlah perusahaan. Untuk saat ini, baru para camat yang telah diberikan draf untuk dipelajari, sehingga bisa ikut mensosialisasikan kepada perusahaan yang masuk dalam wilayahnya.

"Untuk penegasan dan memperkuat pelaksanaan di lapangan, Dinsos setempat juga nantinya berkoordinasi dengan Disnakertrans, DPMPTSP, maupun pihak terkait lainnya," terang Mahdalene.

Dalam Perbub, papar Mahdalene, program TSLP dapat berbentuk pemberdayaan masyarakat, bina lingkungan dan sosial, donasi dan promosi, hingga kemitraan usaha mikro dan koperasi.

Program CSR dimuat kedalam bidang kerja tangung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, diantarannya bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga dan seni budaya, sosial dan keagamaan, pelestarian lingkungan hidup, usaha ekonomi kerakyatan, pemberdayaan masyarakat adat, serta bidang kerja lainnya yang berdampak secara nyata terhadap peningkatan kualitas masyarakat.

Baca juga: Bupati Pulpis ingatkan masyarakat jangan terpecah belah pasca pilkades

Baca juga: Desa Paduran Sebangau angkat potensi wisata danau berbalut legenda

Baca juga: RSUD Pulang Pisau pastikan keamanan pengelolaan sampah pasien COVID-19