Pemerintah diminta lebih gencar sosialisasikan food estate di Gumas
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Lohing Simon mengingatkan sekaligus meminta pemerintah pusat, khususnya kementerian, lebih gencar mensosialisasikan pelaksanaan program food estate untuk komoditi tanaman singkong di Kabupaten Gunung Mas.
Permintaan itu karena informasi terhadap program food estate di Gumas relatif minim dan menimbulkan multitafsir serta kekhawatiran di masyarakat sekitar, kata Lohing di Palangka Raya, kemarin.
"Ada sejumlah masyarakat beranggapan bahwa program food estate akan membuat lahan miliknya, hilang begitu saja tanpa ada kejelasan. Padahal kenyataannya bukan seperti itu," ucapnya.
Dikatakan, Komisi III DPRD Kalteng baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas. Kunker itu karena Kecamatan Sepang, merupakan salah satu wilayah yang dijadikan lokasi food estate di Gumas untuk komoditi singkong.
Lohing mengatakan informasinya lahan yang akan digunakan untuk program food estate komoditi Singkong di Gumas seluas 32 ribu hektar. Hanya, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertahanan, untuk tahap awal akan melaksanakan di lahan seluas 2.000 hektar.
"Sebelum melaksanakan tahap awal itu, pusat melakukan percobaan dengan melakukan pembukaan di lahan seluas 640 hektar, dan yang telah ditanami baru sekitar 200 hektar," kata dia.
Permasalahannya, lanjut dia, akibat minimnya sosialisasi terkait food estate tersebut, sebagian masyarakat beranggapan bahwa lahan miliknya masuk ke dalam program food estate seluas 2.000 hektar tersebut, dan akan digarap oleh negara tanpa ada kejelasan atau diambil begitu saja.
Baca juga: Kemenhan apresiasi Teras clearkan polemik lahan warga Gumas di food estate
Anggapan dari sebagian masyarakat itu semakin kuat sejak adanya pemasangan plang bertuliskan 'lahan food estate'. Sementara di sekitar plang tersebut, ada banyak lahan masyarakat yang telah memiliki surat hak milik atau sertifikat.
"Padahal kenyataannya tidak seperti itu. Sampai sekarang tidak ada lahan milik masyarakat yang digarap untuk program food estate di Gumas. Ini hanya kekhawatiran masyarakat dan akibat minimnya sosialisasi," kata Lohing.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Katingan itu pun berpesan, pemerintah provinsi dan kabupaten harus saling bersinergi dengan pemerintah pusat, khususnya Kemenhan, dalam meningkatkan sosialisasi program food estate singkong kepada masyarakat.
Dia mengatakan program food estate bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga antara Pemprov dan Pemkab Gumas, bisa saling bersinergi dengan pemerintah pusat.
"Itu sebagai upaya mengantisipasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan menciptakan persepsi negatif di masyarakat terkait program food estate," demikian Lohing.
Baca juga: Pemprov beri penjelasan terkait lahan food estate 2.000 hektare di Gumas
Baca juga: Proyek food estate di Gumas harus terbuka dan libatkan masyarakat
Permintaan itu karena informasi terhadap program food estate di Gumas relatif minim dan menimbulkan multitafsir serta kekhawatiran di masyarakat sekitar, kata Lohing di Palangka Raya, kemarin.
"Ada sejumlah masyarakat beranggapan bahwa program food estate akan membuat lahan miliknya, hilang begitu saja tanpa ada kejelasan. Padahal kenyataannya bukan seperti itu," ucapnya.
Dikatakan, Komisi III DPRD Kalteng baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas. Kunker itu karena Kecamatan Sepang, merupakan salah satu wilayah yang dijadikan lokasi food estate di Gumas untuk komoditi singkong.
Lohing mengatakan informasinya lahan yang akan digunakan untuk program food estate komoditi Singkong di Gumas seluas 32 ribu hektar. Hanya, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertahanan, untuk tahap awal akan melaksanakan di lahan seluas 2.000 hektar.
"Sebelum melaksanakan tahap awal itu, pusat melakukan percobaan dengan melakukan pembukaan di lahan seluas 640 hektar, dan yang telah ditanami baru sekitar 200 hektar," kata dia.
Permasalahannya, lanjut dia, akibat minimnya sosialisasi terkait food estate tersebut, sebagian masyarakat beranggapan bahwa lahan miliknya masuk ke dalam program food estate seluas 2.000 hektar tersebut, dan akan digarap oleh negara tanpa ada kejelasan atau diambil begitu saja.
Baca juga: Kemenhan apresiasi Teras clearkan polemik lahan warga Gumas di food estate
Anggapan dari sebagian masyarakat itu semakin kuat sejak adanya pemasangan plang bertuliskan 'lahan food estate'. Sementara di sekitar plang tersebut, ada banyak lahan masyarakat yang telah memiliki surat hak milik atau sertifikat.
"Padahal kenyataannya tidak seperti itu. Sampai sekarang tidak ada lahan milik masyarakat yang digarap untuk program food estate di Gumas. Ini hanya kekhawatiran masyarakat dan akibat minimnya sosialisasi," kata Lohing.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Katingan itu pun berpesan, pemerintah provinsi dan kabupaten harus saling bersinergi dengan pemerintah pusat, khususnya Kemenhan, dalam meningkatkan sosialisasi program food estate singkong kepada masyarakat.
Dia mengatakan program food estate bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga antara Pemprov dan Pemkab Gumas, bisa saling bersinergi dengan pemerintah pusat.
"Itu sebagai upaya mengantisipasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan menciptakan persepsi negatif di masyarakat terkait program food estate," demikian Lohing.
Baca juga: Pemprov beri penjelasan terkait lahan food estate 2.000 hektare di Gumas
Baca juga: Proyek food estate di Gumas harus terbuka dan libatkan masyarakat