Legislator Kotim berharap Perda Kawasan Tanpa Rokok dilaksanakan

id Legislator Kotim berharap Perda Kawasan Tanpa Rokok dilaksanakan, Kalteng, DPRD Kotim, Darmawati, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Legislator Kotim berharap Perda Kawasan Tanpa Rokok dilaksanakan

Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Hj Darmawati. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Hj Darmawati mengingatkan pemerintah kabupaten untuk menjalankan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok karena telah disepakati bersama dan diberlakukan.

"Perda Kawasan Tanpa Rokok itu dibentuk melalui proses panjang dan memiliki tujuan. Sangat ironis jika setelah terbentuk, malah tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Darmawati di Sampit, Selasa.

Kawasan tanpa rokok merupakan area atau ruangan bebas dari asap rokok, produksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau.

Menurut Darmawati, Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang kemudian direvisi untuk penguatan pelaksanaan di lapangan tersebut wajib dilaksanakan. 

Lahirnya peraturan daerah tersebut didasari tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi warga yang tidak merokok. Mereka berhak terbebas dari asap rokok dari warga yang merokok.

Untuk itulah kemudian dibuat aturan agar kawasan-kawasan tertentu seperti tempat pelayanan publik, ruang terbuka hijau dan lainnya, bebas dari asap rokok. Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati udara segar tanpa khawatir adanya orang yang merokok di sekitar mereka.

Selain itu, peraturan daerah tersebut juga mengatur hal-hal terkait rokok yang dikhawatirkan berdampak negatif bagi masyarakat luas, khususnya generasi muda, seperti aturan terkait reklame rokok dan kebijakan lainnya.

Aturan tegas dalam peraturan daerah yang melarang reklame rokok yang kemudian dipastikan komitmen pemerintah daerah untuk tidak mengeluarkan izin baru reklame rokok, harus dikawal dengan baik oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

"Saya mengajak komitmen semua pihak untuk melaksanakan peraturan daerah tersebut sebagaimana mestinya," demikian Darmawati.

Baca juga: Legislator Kotim banyak terima keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan di Sampit