Ketua DPRD Gumas: Makin banyak calon kades makin baik

id Ketua DPRD Gumas,gunung mas,Ketua DPRD Gumas: Makin banyak calon kades makin baik,berita kalteng,kalimantan tengah

Ketua DPRD Gumas: Makin banyak calon kades makin baik

Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Akerman Sahidar berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III di kabupaten setempat diikuti oleh banyak calon.

“Semakin banyak calon yang ikut pilkades semakin baik, supaya  nantinya masyarakat memiliki banyak pilihan saat pemungutan suara,” ucap dia saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, jika pilkades diikuti banyak calon kades maka artinya kesadaran masyarakat untuk turut berperan dan ambil bagian dalam upaya membangun desa semakin tinggi.

Selain itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menilai semakin banyak calon menunjukkan demokrasi berjalan baik.

Baca juga: Pemkab Gumas prioritaskan vaksinasi di desa jelang pilkades

“Pilkades minimal diikuti dua orang calon dan maksimal lima orang calon. Saya harap nantinya seluruh desa yang menyelenggarakan pilkades bisa memenuhi ketentuan tersebut,” kata dia.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas Yulius mengatakan  pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak gelombang III di kabupaten setempat rencananya dilaksanakan pada 17 November 2021.

Disebutkannya, 14 desa tersebut adalah Bereng Baru, Bereng Malaka, Luwuk Kantor, Tumbang Baringei, Tumbang Bunut, dan Tumbang Malahoi di Kecamatan Rungan. Lalu Tumbang Bahanei dan Tumbang Langgah di Kecamatan Rungan Barat.

Kemudian di Hantapang, Jangkit, Sangal, dan Tumbang Mujai di Kecamatan Rungan Hulu. Selanjutnya Batu Nyiwuh di Kecamatan Tewah, serta Teluk Kanduri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara.

Mulai 24 Agustus hingga 3 September 2021, ujar dia, akan dilakukan tahapan pencalonan yakni pengumuman dan pendaftaran bakal calon. Sebagai penanggung jawab tahapan ini adalah panitia pemilihan desa, dan dilakukan di masing-masing desa.

“Jika calon kurang dari dua orang akan ada perpanjangan pendaftaran. Jika setelah perpanjangan tetap kurang dari dua orang calon, maka pelaksanaan pilkades di desa tersebut ditunda sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian, atau mengikuti Pilkades serentak gelombang berikutnya,” jelas Yulius.

Baca juga: Kades/lurah di Gumas diminta beri pemahaman secara humanis terkait isoter

Baca juga: Berikut upaya PA Kuala Kurun, Kemenag dan Disdukcapil Gumas tingkatkan pelayanan

Baca juga: Pemungutan suara Pilkades gelombang III di Gumas direncanakan 17 November 2021