Pelaku usaha di Palangka Raya diingatkan patuhi aturan PPKM level 3

id Pelaku usaha di Palangka Raya diingatkan patuhi aturan PPKM level 3, palangka Raya, kalteng, farid naparin

Pelaku usaha di Palangka Raya diingatkan patuhi aturan PPKM level 3

Satgas COVID-19 memantau penerapan protokol kesehatan dan melakukan tes antigen ke pengunjung di salah satu tempat hiburan di Palangka Raya. ANTARA/HO-Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya

Palangka Raya  (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan pelaku usaha mematuhi semua aturan yang ditetapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlangsung selama 14 hari.

"Jika ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka lokasi tersebut dipertimbangkan ditutup sementara, sesuai dengan rekomendasi Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Jumat.

PPKM level 3 di Palangka Raya diberlakukan sejak 1 sampai 14 Maret 2022. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan meningkatkan pengawasan penetapan disiplin protokol kesehatan. 

Dia menerangkan, pemberlakuan Level 3 itu didasarkan pada Instruksi Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 dalam pengendalian penyebaran COVID-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Kepala daerah termuda di wilayah Kalimantan Tengah itu menerangkan, PPKM pada Level 3 di wilayah "Kota Cantik" juga karena pada masih tingginya penyebaran virus Corona.

Penetapan aturan itu juga telah disahkan oleh Wali Kota Palangka Raya melalui Surat Edaran Nomor: 360/02/SATGASCOVID-19/BPBD/III/2022 tentang PPKM Level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 tingkat kelurahan.

Pada surat edaran tersebut jam operasional usaha maksimal dilaksanakan sampai pukul 24.00 WIB, setiap pelaku usaha atau pengunjung wajib menyediakan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Legislator Kota Palangka Raya: Hari Nyepi momen introspeksi diri

Kegiatan usaha juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tidak berkerumun dan maksimal 50 persen dari total kapasitas pengunjung.

Fairid pun mengajak warganya selalu waspada terhadap potensi penyebaran COVID-19, termasuk terhadap ancaman varian Omicron.

Masyarakat juga diminta menaati aturan yang ada dan melaksanakan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menghindari kerumunan serta menjaga jarak.

Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus. Langkah ini sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, 

Terlebih lagi hingga kemarin, Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya mencatat akumulasi pasien positif corona mencapai 16.683 kasus. Sebanyak 2.309 warga masih menjalani perawatan terdiri dari 2.309 pasien isoman dan 183 menjalani perawatan di rumah sakit.

Dari jumlah kasus positif itu, 13.851 pasien dinyatakan sembuh dan 523 lainnya meninggal dunia. Akibat peningkatan kasus positif, sejumlah sekolah di wilayah kelurahan yang masuk zona merah diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh.

Baca juga: DPRD Palangka Raya: Waspadai pohon tumbang saat cuaca ekstrim

Baca juga: Wali Kota: Nyepi momen perkuat kebersamaan atasi pandemi

Baca juga: Wali Kota: Nyepi momen perkuat kebersamaan atasi pandemi