BPN Bartim: Per 1 Maret 2022 BPJS Kesehatan syarat jual beli tanah
Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Pertanahan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Hendra Aledo Royke Pioh menyatakan bahwa terhitung sejak 1 Maret 2022, pihaknya telah memasukkan BPJS Kesehatan sebagai tambahan syarat dalam jual beli tanah.
"Ini sudah dikoordinasikan dengan sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di daerah setempat," kata Hendra Aledo Royke Pioh di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, kebijakan ini sebagai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga memasukkan BPJS Kesehatan sebagai syarat tambahan dalam hal jual beli tanah.
Dalam Inpres tersebut, ATR/BPN merupakan salah satu lembaga yang ditunjuk dan langsung langsung melaksanakan kewajiban tugas sembari melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah agar masyarakat mengetahui persyaratan tambahan dalam jual beli tanah.
"Ini merupakan syarat dan tidak menjadi masalah yang dianggap mempersulit layanan," kata Hendra.
Dia menyebut, ketentuan persyaratan tambahan jual beli tanah dan rumah ini berlaku untuk semua kelas BPJS Kesehatan mulai kelas I, II dan III. Dalam setiap transaksi jual beli tanah dan rumah, si pembeli wajib melampirkan fotocopy kartu BPJS Kesehatan.
Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022, maka Kementerian ATR/ BPN akan memastikan setiap pendaftaran peralihan hak atas tanah. Karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Barito Timur, Yudha Hastiadi memberikan apresiasi kepada Kantor ATR/ BPN Barito Timur yang dengan cepat merespon dan melakukan sosialisasi terkait adanya Peserta BPJS Kesehatan aktif sebagai tambahan persyaratan dalam transaksi jual beli tanah atau rumah.
"Proses dan ketentuan ini kiranya dapat diketahui masyarakat secara luas di Bartim," kata Yudha.
Baca juga: Pelanggan menunggak Rp1,4 miliar, Jaksa bantu PDAM Bartim menangih
Baca juga: Sebanyak 83 Calon jamaah haji Bartim divaksin booster
"Ini sudah dikoordinasikan dengan sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di daerah setempat," kata Hendra Aledo Royke Pioh di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, kebijakan ini sebagai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga memasukkan BPJS Kesehatan sebagai syarat tambahan dalam hal jual beli tanah.
Dalam Inpres tersebut, ATR/BPN merupakan salah satu lembaga yang ditunjuk dan langsung langsung melaksanakan kewajiban tugas sembari melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah agar masyarakat mengetahui persyaratan tambahan dalam jual beli tanah.
"Ini merupakan syarat dan tidak menjadi masalah yang dianggap mempersulit layanan," kata Hendra.
Dia menyebut, ketentuan persyaratan tambahan jual beli tanah dan rumah ini berlaku untuk semua kelas BPJS Kesehatan mulai kelas I, II dan III. Dalam setiap transaksi jual beli tanah dan rumah, si pembeli wajib melampirkan fotocopy kartu BPJS Kesehatan.
Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022, maka Kementerian ATR/ BPN akan memastikan setiap pendaftaran peralihan hak atas tanah. Karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Barito Timur, Yudha Hastiadi memberikan apresiasi kepada Kantor ATR/ BPN Barito Timur yang dengan cepat merespon dan melakukan sosialisasi terkait adanya Peserta BPJS Kesehatan aktif sebagai tambahan persyaratan dalam transaksi jual beli tanah atau rumah.
"Proses dan ketentuan ini kiranya dapat diketahui masyarakat secara luas di Bartim," kata Yudha.
Baca juga: Pelanggan menunggak Rp1,4 miliar, Jaksa bantu PDAM Bartim menangih
Baca juga: Sebanyak 83 Calon jamaah haji Bartim divaksin booster