BPJAMSOSTEK ajak pedagang ikut jadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan

id BPJAMSOSTEK Palangka Raya,BPJAMSOSTEK,Palangka Raya,Pedagang Pasar besar,Kalteng,Cabang BPJS Ketenagakerjaan,Penggerak Jaminan Sosial Indonesia,agen P

BPJAMSOSTEK ajak pedagang ikut jadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan

BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya menyosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pedagang di Pasar Besar, Palangka Raya, Rabu (23/3/2022). ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK

Palangka Raya (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Palangka Raya, mengajak para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Besar Palangka Raya, menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Bersama ketua dan pengurus Pasar Besar, kami memberikan edukasi program dan manfaat menjadi peserta JAMSOSTEK kepada para pedagang," kata Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi di Palangka Raya, Rabu.

Program yang disosialisasikan pada acara itu, terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta program Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: BPJAMSOSTEK pastikan santunan korban penembakan kelompok separatis segera diserahkan

Dia mengatakan, untuk mempermudah pendaftaran dan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan, pihaknya memaksimalkan peran agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Para agen akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Budi pun berharap, usai mengikuti sosialisasi agen Perisai, para pedagang akan segera daftar sebagai peserta. Sebagian besar pedagang telah mengetahui program BPJS Ketenagakerjaan, tapi tidak detail.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Palangka Raya salurkan klaim Rp88 miliar selama 2021

BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan lima program. Namun untuk pekerja sektor BPU atau mandiri, masyarakat bisa mengikuti minimal dua program.

"Yakni JKK dan JKM yang iurannya hanya Rp16.800 per bulan dan jika dengan program JHT cuma menambah iuran menjadi Rp20.000 per bulan," kata Budi.

Dia menjelaskan, manfaat program JKK dan JKM, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan tanpa batas ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Bupati Katingan bersama BPJAMSOSTEK serahkan santunan JKM

Sementara itu, jika kecelakaan kerja sampai mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 kali upah atau kisaran Rp48 juta.

Selain itu, juga ada beasiswa untuk dua anak peserta yang meninggal dunia. Mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta.

"Sedangkan jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta," katanya.

Baca juga: BPJSMSOSTEK Palangka Raya minta pekerja waspadai penipuan berkedok BSU

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Dian Partawijaya menambahkan, untuk pembayaran iuran dapat dilakukan di bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, LinkAja dan Kantor Pos.

"Dengan kemudahan pendaftaran ini, kami berharap seluruh pekerja BPU di Palangka Raya segera mendaftarkan diri. Sehingga jika mengalami musibah kecelakaan atau kematian saat bekerja serta masuk masa pensiun mendapat jaminan sosial," katanya.

Baca juga: Lindungi mahasiswa saat KKN, BPJAMSOSTEK dan UPR jalin kerjasama

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya salurkan beasiswa pada tiga siswa

Baca juga: IIK BPJS ketenagakerjaan jual sembako setengah harga sambut Ramadhan