JPN Kejati Kalteng tuntaskan penyelamatan rumah dinas RRI Palangka Raya
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Iman Wijaya melalui Koordinator Bidang Datun, Erianto mengatakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kalteng kembali menerima penyerahan satu unit rumah dinas LPP RRI Palangka Raya dari pihak ketiga bertempat di kantor Kejati setempat.
"Satu rumah dinas yang kami terima melengkapi dua aset serupa yang telah kami terima sebelumnya," kata Erianto melalui siaran persnya di Palangka Raya, Kamis.
Penyerahan rumah dinas oleh pihak ketiga diterima oleh Ketua tim JPN Erianto sekaligus Koordinator Bidang Datun didampingi Lusiana O Raksapati selaku Kasi Pertimbangan Hukum serta Syamsuri selaku JPN pada Rabu (23/3).
Satu jam berselang, tim JPN Kejati Kalteng langsung menyerahkannya kepada kepala LPP RRI Palangka Raya Said Abdilah. Setelah penandatangan semua dokumen, kedua pihak mengunjungi objek rumah sekaligus memberi tanda agar tidak ada lagi yang mengambil alih.
Beberapa bulan sebelumnya, tim JPN Kejati Kalteng yang juga dipimpin oleh Erianto berhasil membuat kesepakatan dengan pihak ketiga untuk melakukan penyerahan aset dua unit rumah dinas beserta tanah pekarangan yang cukup luas di belakang komplek RRI Palangka Raya.
"Tuntas sudah tugas kami selaku penerima kuasa penyelamatan mengembalikan semua aset negara dalam hal ini LPP RRI Palangka Raya yang sudah lama dikuasai oleh pihak ketiga," ucap pejabat penyandang dua melati.
Bercermin dari peristiwa tersebut Kepala Kejati Kalteng, Iman Wijaya diwakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Edi Irsan Kurniawan berpesan agar LPP RRI Palangka Raya dalam mengelola aset mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Tersangka korupsi jalan tembus Katingan Hulu ditangkap di Jakarta
Pemakaian aset oleh pegawai LPP RRI Palangka Raya maupun lembaga pemerintah atau BUMN lainnya dari awal harus jelas. Mesti ada hitam di atas putih, bagaimana isi perjanjian dan serah terimanya.
"Dengan demikian ketika pihak ketiga purna tugas atau tidak berhak lagi maka akan terikat untuk segera mengembalikan dengan kondisi sesuai saat menerima dan apa adanya ketika diserahkan kembali," tuturnya.
Sementara itu Kepala LPP RRI Palangka Raya, Said Abdilah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejati Kalteng dan jajarannya yang telah membantu pengembalian sejumlah rumah dinas secara sukarela. Dia juga berterima kasih kepada pihak ketiga yang telah peduli terhadap barang dan aset milik negara.
"Alhamdulillah dengan adanya penyerahan tiga unit aset berupa rumah dinas dari JPN Kejati Kalteng. Jika tidak ada halangan akan segera kami perbaiki untuk kepentingan karyawan karyawati serta petugas operator teknik dalam menunjang kinerja," demikian Said Abdilah.
Baca juga: Kejati Kalteng koordinasikan penyelamatan aset pemerintah dari gugatan Rp264 miliar
Baca juga: Timwas Kejagung gelar inspeksi umum di Kejati Kalteng dan enam Kejari
Baca juga: Kejati ingatkan Kejari dan jajaran se-Kalteng wajib menjaga integritas
"Satu rumah dinas yang kami terima melengkapi dua aset serupa yang telah kami terima sebelumnya," kata Erianto melalui siaran persnya di Palangka Raya, Kamis.
Penyerahan rumah dinas oleh pihak ketiga diterima oleh Ketua tim JPN Erianto sekaligus Koordinator Bidang Datun didampingi Lusiana O Raksapati selaku Kasi Pertimbangan Hukum serta Syamsuri selaku JPN pada Rabu (23/3).
Satu jam berselang, tim JPN Kejati Kalteng langsung menyerahkannya kepada kepala LPP RRI Palangka Raya Said Abdilah. Setelah penandatangan semua dokumen, kedua pihak mengunjungi objek rumah sekaligus memberi tanda agar tidak ada lagi yang mengambil alih.
Beberapa bulan sebelumnya, tim JPN Kejati Kalteng yang juga dipimpin oleh Erianto berhasil membuat kesepakatan dengan pihak ketiga untuk melakukan penyerahan aset dua unit rumah dinas beserta tanah pekarangan yang cukup luas di belakang komplek RRI Palangka Raya.
"Tuntas sudah tugas kami selaku penerima kuasa penyelamatan mengembalikan semua aset negara dalam hal ini LPP RRI Palangka Raya yang sudah lama dikuasai oleh pihak ketiga," ucap pejabat penyandang dua melati.
Bercermin dari peristiwa tersebut Kepala Kejati Kalteng, Iman Wijaya diwakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Edi Irsan Kurniawan berpesan agar LPP RRI Palangka Raya dalam mengelola aset mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Tersangka korupsi jalan tembus Katingan Hulu ditangkap di Jakarta
Pemakaian aset oleh pegawai LPP RRI Palangka Raya maupun lembaga pemerintah atau BUMN lainnya dari awal harus jelas. Mesti ada hitam di atas putih, bagaimana isi perjanjian dan serah terimanya.
"Dengan demikian ketika pihak ketiga purna tugas atau tidak berhak lagi maka akan terikat untuk segera mengembalikan dengan kondisi sesuai saat menerima dan apa adanya ketika diserahkan kembali," tuturnya.
Sementara itu Kepala LPP RRI Palangka Raya, Said Abdilah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejati Kalteng dan jajarannya yang telah membantu pengembalian sejumlah rumah dinas secara sukarela. Dia juga berterima kasih kepada pihak ketiga yang telah peduli terhadap barang dan aset milik negara.
"Alhamdulillah dengan adanya penyerahan tiga unit aset berupa rumah dinas dari JPN Kejati Kalteng. Jika tidak ada halangan akan segera kami perbaiki untuk kepentingan karyawan karyawati serta petugas operator teknik dalam menunjang kinerja," demikian Said Abdilah.
Baca juga: Kejati Kalteng koordinasikan penyelamatan aset pemerintah dari gugatan Rp264 miliar
Baca juga: Timwas Kejagung gelar inspeksi umum di Kejati Kalteng dan enam Kejari
Baca juga: Kejati ingatkan Kejari dan jajaran se-Kalteng wajib menjaga integritas