Kuala Pembuang (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Arrahman mengingatkan sekaligus meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Tanggung Jawab Sosial yang saat ini dibahas, harus benar-benar mampu dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat di wilayah ini.
Ranperda itu disusun sebagai upaya memaksimalkan pengaturan terhadap penyaluran Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di kabupaten ini, kata Arrahman di Kuala Pembuang, Rabu.
"Selama ini penyaluran dana CSR perusahaan sudah berjalan, tapi belum maksimal atau masih carut marut. Itu disebabkan belum adanya landasan hukum yang mengatur secara khusus. Itulah kenapa kami berusaha membuat ranperda," beber dia.
Legislator Seruyan itu menyebut, dalam ranperda itu diatur agar CSR bisa terukur dan bisa dilaporkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) secara berkala setiap tahunnya. Dengan begitu, diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Legislator minta pemkab realisasikan bantuan bibit ternak di Desa Mekar Indah
Apalagi, lanjut dia, di Seruyan sendiri banyak terdapat perusahaan khususnya dibidang perkebunan kelapa sawit, dengan keberadaan para investor tersebut tentu masyarakat harus bisa sejahtera terlebih bagi mereka yang berada di dekat dengan perusahaan atau desa-desa binaan.
"Kami akan terus berupaya dengan maksimal untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan hak-haknya terkhusus kepada pihak perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasional di wilayah mereka," kata Arrahman.
Politisi Partai Demokrat itu mengharapkan agar Ranperda ini nantinya bisa bersama-sama disetujui antara pihak eksekutif dan legislatif menjadi sebuah Perda, mengingat hal tersebut sangat penting untuk membantu masyarakat.
"Apabila Ranperda ini nanti bisa disetujui bersama tentu hal tersebut bisa menjadi dasar kita untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan hak mereka," demikian Arrahman.
Baca juga: Legislator Seruyan minta penempatan guru ASN harus merata
Baca juga: Berikut penjelasan DKPP Seruyan terkait sistem sewa alsintan
Berita Terkait
Bapemperda: Raperda tentang keolahragaan pacu pembinaan dan prestasi Gunung Mas
Senin, 11 November 2024 14:26 Wib
DPRD Gumas ajukan raperda inisiatif terkait angkutan hasil produksi PBS
Senin, 11 November 2024 14:20 Wib
Bapemperda DPRD Barito Selatan Bahas dua Raperda
Jumat, 12 Juli 2024 18:37 Wib
Bapemperda DPRD Barito Selatan bahas dua raperda
Minggu, 7 Juli 2024 13:27 Wib
Bapemperda DPRD Barsel percepat raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah
Kamis, 6 Juni 2024 6:28 Wib
Bapemperda Seruyan lakukan pengkajian kembali hasil fasilitasi raperda
Jumat, 17 Mei 2024 6:41 Wib
Bapemperda DPRD Seruyan telah tindaklanjuti hasil fasilitasi raperda pilkades
Jumat, 17 Mei 2024 6:36 Wib
Bapemperda DPRD Kapuas bahas 14 usulan Raperda
Kamis, 29 Februari 2024 19:12 Wib