Ini penjelasan Dinkes Pulang Pisau terkait mahalnya biaya berobat di Kahayan Tengah
Pulang Pisau (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Bawa Budi Raharja menegaskan permasalahan tenaga kesehatan yang praktik di luar jam kerja dan dilaporkan masyarakat atas dugaan memberlakukan tarif mahal, telah dilakukan mediasi dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Tony Harisinta.
“Laporan masyarakat terkait tenaga kesehatan di Kecamatan Kahayan Tengah telah dilakukan rapat mediasi dengan menghasilkan beberapa poin yang disepakati,” kata Bawa di Pulang Pisau, Selasa.
Dijelaskan Bawa, dalam rapat mediasi yang dilaksanakan pada 18 Mei 2022 lalu telah dilakukan evaluasi dari berbagai sudut pandang. Rapat melihat laporan masyarakat, juga mendengarkan keterangan dari para Nakes yang dilaporkan.
Mediasi juga dihadiri Camat Kahayan Tengah, Damang Kepala Adat, Kepala dan tenaga kesehatan Puskesmas Bukit Rawi. Beberapa poin yang disepakati, selama jam pelayanan di Puskesmas, Pustu dan Poskesdes para tenaga kesehatan wajib melaksanakan pelayanan secara optimal sampai jam kerja selesai.
Tidak boleh ada unsur kesengajaan tenaga kesehatan tidak melayani masyarakat sehingga mengakibatkan masyarakat berobat diluar jam pelayanan di Puskesmas, Pustu, Poskesdes ke tempat praktek tenaga kesehatan.
“Tenaga kesehatan yang praktek wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan tarif yang dikenakan harus mempertimbangkan norma kearifan lokal dengan memperhatikan kemampuan masyarakat yang berobat,” papar Bawa.
Poin lainnya adalah pembayaran atas tarif yang dikenakan tenaga kesehatan yang praktek di luar jam pelayanan Puskesmas harus disertai kuitansi bukti pembayaran.
Setiap permasalahan terkait pelayanan di Puskesmas diselesaikan secara bersama untuk mendapatkan solusi terbaik dan dihindari adanya perdebatan antara aparatur di media sosial agar tidak ada kesalahan pemahaman dapat mengganggu pelayanan.
Baca juga: Pulang Pisau masih nihil kasus PMK ternak
Terkait dengan dugaan tenaga kesehatan yang praktik di luar jam pelayanan menggunakan stok obat-obatan dan alat-alat kesehatan milik Puskesmas setempat, Bawa menegaskan tidak benar.
Stok barang persediaan obat-obatan dan alat kesehatan di Puskesmas Kahayan Tengah sebelumnya sudah dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Kalteng pada saat audit LKPD 2021 dan tidak ditemukan barang persediaan yang bermasalah di Puskesmas Kahayan Tengah.
Menurut Bawa, polemik ini mencuat setelah ada unggahan masyarakat dan viral di media sosial terkait dengan keluhan masyarakat terhadap biaya pengobatan yang begitu tinggi hingga mencapai jutaan rupiah dan menuai berbagai komentar. Namun setelah dicermati dan diteliti, biaya tersebut dinilai wajar, hanya saja tagihan yang disampaikan kepada masyarakat tidak dibuat secara rinci dalam tagihan, seperti obat-obatan dan jasa medis.
Dirinya juga meminta kepada seluruh tenaga kesehatan yang praktek di luar jam pelayanan Puskesmas, Pustu, Poskesdes untuk memberikan kuitansi atau tagihan secara terperinci. Rincian tersebut untuk menghindari terjadi kesalahpahaman dan asumsi berbeda dari masyarakat.
“Contoh, dua infus dengan total tagihan Rp1,9 juta karena di dalamnya tidak dirinci di dalam tagihan ada tindakan medis maupun jasa medis yang diberikan sehingga masyarakat beranggapan biaya pengobatan yang diberikan mahal,” terang Bawa.
Menurut Bawa, berbicara tentang tarif layanan kesehatan apabila pelayanan dilakukan pada jam kerja pada fasilitas kesehatan harus mengacu pada tarif sesuai Perda atau Perbup. Bagi masyarakat yang kurang mampu memakai BPJS atau JKN.
Untuk tarif pelayanan yang diberikan tenaga kesehatan praktek di luar jam kerja, terang Bawa, itu berlaku kebijakan yang normatif yang berdasarkan dengan kearifan lokal dan rasa kemanusiaan.
Baca juga: Pulang Pisau ambil bagian senam SICITA pecahkan rekor MURI
Baca juga: Seorang IRT di Pulpis ditemukan tewas gantung diri
Baca juga: Delapan petahana tumbang di pilkades serentak Pulpis
“Laporan masyarakat terkait tenaga kesehatan di Kecamatan Kahayan Tengah telah dilakukan rapat mediasi dengan menghasilkan beberapa poin yang disepakati,” kata Bawa di Pulang Pisau, Selasa.
Dijelaskan Bawa, dalam rapat mediasi yang dilaksanakan pada 18 Mei 2022 lalu telah dilakukan evaluasi dari berbagai sudut pandang. Rapat melihat laporan masyarakat, juga mendengarkan keterangan dari para Nakes yang dilaporkan.
Mediasi juga dihadiri Camat Kahayan Tengah, Damang Kepala Adat, Kepala dan tenaga kesehatan Puskesmas Bukit Rawi. Beberapa poin yang disepakati, selama jam pelayanan di Puskesmas, Pustu dan Poskesdes para tenaga kesehatan wajib melaksanakan pelayanan secara optimal sampai jam kerja selesai.
Tidak boleh ada unsur kesengajaan tenaga kesehatan tidak melayani masyarakat sehingga mengakibatkan masyarakat berobat diluar jam pelayanan di Puskesmas, Pustu, Poskesdes ke tempat praktek tenaga kesehatan.
“Tenaga kesehatan yang praktek wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan tarif yang dikenakan harus mempertimbangkan norma kearifan lokal dengan memperhatikan kemampuan masyarakat yang berobat,” papar Bawa.
Poin lainnya adalah pembayaran atas tarif yang dikenakan tenaga kesehatan yang praktek di luar jam pelayanan Puskesmas harus disertai kuitansi bukti pembayaran.
Setiap permasalahan terkait pelayanan di Puskesmas diselesaikan secara bersama untuk mendapatkan solusi terbaik dan dihindari adanya perdebatan antara aparatur di media sosial agar tidak ada kesalahan pemahaman dapat mengganggu pelayanan.
Baca juga: Pulang Pisau masih nihil kasus PMK ternak
Terkait dengan dugaan tenaga kesehatan yang praktik di luar jam pelayanan menggunakan stok obat-obatan dan alat-alat kesehatan milik Puskesmas setempat, Bawa menegaskan tidak benar.
Stok barang persediaan obat-obatan dan alat kesehatan di Puskesmas Kahayan Tengah sebelumnya sudah dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Kalteng pada saat audit LKPD 2021 dan tidak ditemukan barang persediaan yang bermasalah di Puskesmas Kahayan Tengah.
Menurut Bawa, polemik ini mencuat setelah ada unggahan masyarakat dan viral di media sosial terkait dengan keluhan masyarakat terhadap biaya pengobatan yang begitu tinggi hingga mencapai jutaan rupiah dan menuai berbagai komentar. Namun setelah dicermati dan diteliti, biaya tersebut dinilai wajar, hanya saja tagihan yang disampaikan kepada masyarakat tidak dibuat secara rinci dalam tagihan, seperti obat-obatan dan jasa medis.
Dirinya juga meminta kepada seluruh tenaga kesehatan yang praktek di luar jam pelayanan Puskesmas, Pustu, Poskesdes untuk memberikan kuitansi atau tagihan secara terperinci. Rincian tersebut untuk menghindari terjadi kesalahpahaman dan asumsi berbeda dari masyarakat.
“Contoh, dua infus dengan total tagihan Rp1,9 juta karena di dalamnya tidak dirinci di dalam tagihan ada tindakan medis maupun jasa medis yang diberikan sehingga masyarakat beranggapan biaya pengobatan yang diberikan mahal,” terang Bawa.
Menurut Bawa, berbicara tentang tarif layanan kesehatan apabila pelayanan dilakukan pada jam kerja pada fasilitas kesehatan harus mengacu pada tarif sesuai Perda atau Perbup. Bagi masyarakat yang kurang mampu memakai BPJS atau JKN.
Untuk tarif pelayanan yang diberikan tenaga kesehatan praktek di luar jam kerja, terang Bawa, itu berlaku kebijakan yang normatif yang berdasarkan dengan kearifan lokal dan rasa kemanusiaan.
Baca juga: Pulang Pisau ambil bagian senam SICITA pecahkan rekor MURI
Baca juga: Seorang IRT di Pulpis ditemukan tewas gantung diri
Baca juga: Delapan petahana tumbang di pilkades serentak Pulpis