Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Wahid Yusuf mengapresiasi kinerja dinas Perhubungan Kota setempat terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di tepi jalan umum sampai 13 Juni 2022 sudah mencapai Rp726 juta atau 70,60 persen.
"Saya optimis bahwa Dishub Kota Palangka Raya dari target realisasi parkir satu tahun senilai Rp1 miliar, akan terpenuhi karena hanya sekitar 30 persen lebih sedikit saja lagi," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Ia menuturkan, DPRD setempat akan terus mendorong instansi terkait untuk memetakan mana saja lokasi-lokasi berpotensi dapat dijadikan lahan parkir tepi jalan umum.
Apabila dikelola dengan baik, maka target realisasi parkir di tahun ini akan segera terselesaikan dengan baik pula. Tentunya dalam pungutan retribusi parkir itu, adalah mereka yang memiliki legalitas yang jelas.
"Untuk mendapatkan penambahan PAD, tentunya instansi terkait juga wajib menertibkan lokasi parkir liar yang masih menjamur di wilayah kota ini," ucapnya.
Diungkapkan Politisi Partai Golkar tersebut, dengan menertibkan parkir liar di tepian jalan umum tersebut tentunya akan membuat para juru parkir yang tidak memiliki legalitas, akan mengurus legalitas yang wajib mereka kantongi.
Apalagi Dishub Kota Palangka Raya juga gencar melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, guna menata lokasi parkir yang tujuannya hasil dari pungutan retribusi itu untuk penambahan kas daerah.
"Ya semoga saja Dishub Kota Palangka Raya setiap tahun nya memiliki inovasi baru, dengan tujuan untuk terus mencegah terjadinya kebocoran PAD melalui parkir," pintanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan membenarkan bahwa realisasi sektor retribusi parkir sudah mencapai Rp726 juta.
Pihaknya juga akan bekerja keras agar target sektor parkir yang berjumlah Rp1 miliar, dapat terealisasi di tahun ini dengan terus meningkatkan kinerja dan terus berinovasi di berbagai bidang khususnya di instansi terkait.
"Untuk Januari-Mei tercapai Rp686 juta lebih. Sementara pada periode 1-13 Juni 2022 tercapai Rp39 juta lebih. Apalagi penetapan biaya retribusi parkir di tepian jalan umum itu didasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018," beber Alman.
Berita Terkait
Januari - Maret, 67 kasus kecelakaan terjadi di Palangka Raya hingga 10 korban meninggal
Rabu, 1 Mei 2024 15:37 Wib
Empat karyawan di Palangka Raya menderita luka bakar tersambar api kompor
Rabu, 1 Mei 2024 13:00 Wib
Rutan Palangka Raya pasarkan kerajinan getah nyatu di galeri Dekranasda
Rabu, 1 Mei 2024 9:27 Wib
Penjabat wali kota yakin program Prakerja tingkatkan daya saing SDM
Rabu, 1 Mei 2024 6:44 Wib
Muhamad Zainal tegaskan siap maju sebagai calon Ketua PWI Kalteng
Selasa, 30 April 2024 21:06 Wib
Pemkot Palangka Raya laksanakan program GTA tingkatkan kompetensi ASN
Selasa, 30 April 2024 17:13 Wib
LPKA Palangka Raya beri pelatihan dasar komputer kepada anak binaan
Selasa, 30 April 2024 16:30 Wib
Pj Wali Kota ajak masyarakat Palangka Raya berpartisipasi cegah korupsi
Selasa, 30 April 2024 16:24 Wib