Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Wahid Yusuf mengapresiasi kinerja dinas Perhubungan Kota setempat terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di tepi jalan umum sampai 13 Juni 2022 sudah mencapai Rp726 juta atau 70,60 persen.
"Saya optimis bahwa Dishub Kota Palangka Raya dari target realisasi parkir satu tahun senilai Rp1 miliar, akan terpenuhi karena hanya sekitar 30 persen lebih sedikit saja lagi," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Ia menuturkan, DPRD setempat akan terus mendorong instansi terkait untuk memetakan mana saja lokasi-lokasi berpotensi dapat dijadikan lahan parkir tepi jalan umum.
Apabila dikelola dengan baik, maka target realisasi parkir di tahun ini akan segera terselesaikan dengan baik pula. Tentunya dalam pungutan retribusi parkir itu, adalah mereka yang memiliki legalitas yang jelas.
"Untuk mendapatkan penambahan PAD, tentunya instansi terkait juga wajib menertibkan lokasi parkir liar yang masih menjamur di wilayah kota ini," ucapnya.
Diungkapkan Politisi Partai Golkar tersebut, dengan menertibkan parkir liar di tepian jalan umum tersebut tentunya akan membuat para juru parkir yang tidak memiliki legalitas, akan mengurus legalitas yang wajib mereka kantongi.
Apalagi Dishub Kota Palangka Raya juga gencar melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, guna menata lokasi parkir yang tujuannya hasil dari pungutan retribusi itu untuk penambahan kas daerah.
"Ya semoga saja Dishub Kota Palangka Raya setiap tahun nya memiliki inovasi baru, dengan tujuan untuk terus mencegah terjadinya kebocoran PAD melalui parkir," pintanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan membenarkan bahwa realisasi sektor retribusi parkir sudah mencapai Rp726 juta.
Pihaknya juga akan bekerja keras agar target sektor parkir yang berjumlah Rp1 miliar, dapat terealisasi di tahun ini dengan terus meningkatkan kinerja dan terus berinovasi di berbagai bidang khususnya di instansi terkait.
"Untuk Januari-Mei tercapai Rp686 juta lebih. Sementara pada periode 1-13 Juni 2022 tercapai Rp39 juta lebih. Apalagi penetapan biaya retribusi parkir di tepian jalan umum itu didasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018," beber Alman.
Berita Terkait
UMPR laksanakan asesmen dosen dan pegawai untuk optimalkan kinerja
Rabu, 18 Desember 2024 22:17 Wib
Polda Kalteng beberkan peran tersangka H dalam pembunuhan melibatkan oknum polisi
Rabu, 18 Desember 2024 20:39 Wib
BPBD Palangka Raya tetap siaga meski status tanggap darurat banjir berakhir
Rabu, 18 Desember 2024 20:07 Wib
Dinas Damkar minta warga waspadai pohon tumbang saat hujan
Rabu, 18 Desember 2024 18:29 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta terus gelar operasi pasar murah
Rabu, 18 Desember 2024 18:25 Wib
Selama 2024, DPRD Palangka Raya telah bahas 11 raperda
Rabu, 18 Desember 2024 18:17 Wib
Pemerintah diminta maksimalkan persiapan posko mudik
Rabu, 18 Desember 2024 17:37 Wib
Legislator berharap pemerintah pusat kaji ulang kenaikan PPN 12 persen
Rabu, 18 Desember 2024 17:22 Wib