Cegah penyalahgunaan visa haji, Kemenkumham perketat pengawasan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperketat pengawasan terhadap pemeriksaan keimigrasian bagi calon haji guna mencegah penyalahgunaan visa tersebut.
"Ini tindak lanjut atas penolakan 46 WNI calon haji oleh Otoritas Arab Saudi," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pengetatan pengaweasan tersebut dilakukan langsung oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta setelah berkoordinasi dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama RI.
Dengan pengetatan tersebut, katanya, Kanim Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 14 WNI yang akan melakukan ibadah haji tanpa visa yang sah, Senin (4/7).
Tercatat enam orang menggunakan pesawat Qatar Airways (QR 957), tujuh orang menggunakan pesawat Saudi Arabian Airways (SV 819), dan seorang menggunakan pesawat Thai Airways (TG 433).
Setelah dilakukan pendalaman, calon haji tersebut tidak memiliki visa haji secara sah, namun mengantongi visa amil dan visa turis. Empat belas calon haji itu dicegah keberangkatannya setelah imigrasi memeriksa visa serta boarding pass yang telah tercetak.
"Penyalahgunaan visa dapat teridentifikasi saat menggunakan visa tempel bertuliskan turis maupun amil," jelasnya.
Pengenalan terhadap penumpang menjadi sulit ketika penumpang menggunakan visa haji daring. Sebab, hingga saat ini, imigrasi Indonesia tidak memiliki akses untuk memeriksa validitas visa haji daring.
Untuk meminimalkan risiko pemberangkatan haji tanpa visa sah, Kanim Soekarno-Hatta dan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama melakukan pengawasa, termasuk berkoordinasi dengan seluruh maskapai penerbangan di Bandara Soeakrno-Hatta.
"Kami meminta pihak maskapai untuk tidak mencetak boarding pass calon haji yang ditemukan indikasi penyalahgunaan visa," ujarnya.
Terakhir, dia menyebutkan terdapat 17 calon haji dengan status pembatalan oleh pihak maskapai Qatar Airways, dengan rincian lima penumpang pesawat QR 959, 11 penumpang pesawat QR 957, dan satu penumpang QR 955
"Ini tindak lanjut atas penolakan 46 WNI calon haji oleh Otoritas Arab Saudi," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pengetatan pengaweasan tersebut dilakukan langsung oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta setelah berkoordinasi dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama RI.
Dengan pengetatan tersebut, katanya, Kanim Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 14 WNI yang akan melakukan ibadah haji tanpa visa yang sah, Senin (4/7).
Tercatat enam orang menggunakan pesawat Qatar Airways (QR 957), tujuh orang menggunakan pesawat Saudi Arabian Airways (SV 819), dan seorang menggunakan pesawat Thai Airways (TG 433).
Setelah dilakukan pendalaman, calon haji tersebut tidak memiliki visa haji secara sah, namun mengantongi visa amil dan visa turis. Empat belas calon haji itu dicegah keberangkatannya setelah imigrasi memeriksa visa serta boarding pass yang telah tercetak.
"Penyalahgunaan visa dapat teridentifikasi saat menggunakan visa tempel bertuliskan turis maupun amil," jelasnya.
Pengenalan terhadap penumpang menjadi sulit ketika penumpang menggunakan visa haji daring. Sebab, hingga saat ini, imigrasi Indonesia tidak memiliki akses untuk memeriksa validitas visa haji daring.
Untuk meminimalkan risiko pemberangkatan haji tanpa visa sah, Kanim Soekarno-Hatta dan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama melakukan pengawasa, termasuk berkoordinasi dengan seluruh maskapai penerbangan di Bandara Soeakrno-Hatta.
"Kami meminta pihak maskapai untuk tidak mencetak boarding pass calon haji yang ditemukan indikasi penyalahgunaan visa," ujarnya.
Terakhir, dia menyebutkan terdapat 17 calon haji dengan status pembatalan oleh pihak maskapai Qatar Airways, dengan rincian lima penumpang pesawat QR 959, 11 penumpang pesawat QR 957, dan satu penumpang QR 955