Kemenkumham Kalteng optimalkan layanan apostille permudah legalisasi dokumen
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng), terus berupaya mengoptimalkan layanan apostille untuk menyederhanakan dan mempermudah legalisasi dokumen.
"Salah satu upaya optimalisasi layanan tersebut kami lakukan dengan menyelenggarakan diseminasi layanan Apostille dengan tema optimalisasi layanan apostille sebagai terobosan penyederhanaan rantai birokrasi," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Kalteng Karyadi di Palangka Raya, Rabu.
Pria yang juga menjadi ketua panitia diseminasi itu berharap, melalui kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Palangka Raya itu, masyarakat semakin memahami penyederhanaan rantai birokrasi dalam legalisasi dokumen publik melalui layanan apostille.
Diseminasi layanan apostille itu turut menghadirkan sejumlah narasumber seperti Guru Besar IAIN Palangka Raya Prof Dr Ahmad Dakhoir, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah A Syaifudi dan Sub Koordinator Hukum Humaniter Ardiansah Hariwardana serta dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Direktorat Jenderal AHU.
Turut hadir dalam acara itu seperti Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Anggun Prasetyo Nugroho.
Peserta kegiatan itu sebanyak 50 orang, terdiri dari Kepolisian, pengadilan, dinas terkait, notaris, pihak kecamatan, pihak kelurahan dan perwakilan perguruan tinggi yang ada di Kota Palangka Raya.
"Kami juga berharap peserta depat menyebarluaskan informasi layanan apostille kepada masyarakat umum dan pihak terkait lainnya," kata Karyadi.
Baca juga: Tanggulangi 'learning loss', Disdik Palangka Raya perkuat implementasi kurikulum merdeka
Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra saat membuka acara mengatakan, layanan apostille merupakan terobosan pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap.
Aplikasi layanan legalisasi apostille ini merupakan salah satu program unggulan Ditjen AHU. Aplikasi tersebut mendukung layanan legalisasi maupun apostille untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen-dokumen yang akan dipakai di negara tujuan.
Saat ini, terdapat 66 jenis dokumen pada layanan apostille, antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kemudahan satu langkah penerbitan sertifikat apostille ini dapat langsung digunakan di 120 lebih negara pihak Konvensi Apostille yang mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara. Sehingga prosesnya lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional dalam era globalisasi," katanya.
Dia pun berharap melalui layanan apostille, masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi layanan dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan kepengurusan kependudukan, seperti pengajuan VISA dan pendaftaran pernikahan.
"Begitu pula dengan pengurusan persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri tentang legalisasi ijazah dan transkrip nilai yang sekarang menjadi sangat mudah dan ringkas serta cepat," demikian Hendra Ekaputra.
Baca juga: BMKG imbau warga Kalteng waspadai potensi hujan lebat disertai petir
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya pantau pangkalan cegah kecurangan harga gas bersubsidi
Baca juga: Peringati HUT ke-61, Bank Kalteng bantu penuhi kebutuhan darah masyarakat
"Salah satu upaya optimalisasi layanan tersebut kami lakukan dengan menyelenggarakan diseminasi layanan Apostille dengan tema optimalisasi layanan apostille sebagai terobosan penyederhanaan rantai birokrasi," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Kalteng Karyadi di Palangka Raya, Rabu.
Pria yang juga menjadi ketua panitia diseminasi itu berharap, melalui kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Palangka Raya itu, masyarakat semakin memahami penyederhanaan rantai birokrasi dalam legalisasi dokumen publik melalui layanan apostille.
Diseminasi layanan apostille itu turut menghadirkan sejumlah narasumber seperti Guru Besar IAIN Palangka Raya Prof Dr Ahmad Dakhoir, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah A Syaifudi dan Sub Koordinator Hukum Humaniter Ardiansah Hariwardana serta dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Direktorat Jenderal AHU.
Turut hadir dalam acara itu seperti Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Anggun Prasetyo Nugroho.
Peserta kegiatan itu sebanyak 50 orang, terdiri dari Kepolisian, pengadilan, dinas terkait, notaris, pihak kecamatan, pihak kelurahan dan perwakilan perguruan tinggi yang ada di Kota Palangka Raya.
"Kami juga berharap peserta depat menyebarluaskan informasi layanan apostille kepada masyarakat umum dan pihak terkait lainnya," kata Karyadi.
Baca juga: Tanggulangi 'learning loss', Disdik Palangka Raya perkuat implementasi kurikulum merdeka
Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra saat membuka acara mengatakan, layanan apostille merupakan terobosan pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap.
Aplikasi layanan legalisasi apostille ini merupakan salah satu program unggulan Ditjen AHU. Aplikasi tersebut mendukung layanan legalisasi maupun apostille untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen-dokumen yang akan dipakai di negara tujuan.
Saat ini, terdapat 66 jenis dokumen pada layanan apostille, antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kemudahan satu langkah penerbitan sertifikat apostille ini dapat langsung digunakan di 120 lebih negara pihak Konvensi Apostille yang mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara. Sehingga prosesnya lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional dalam era globalisasi," katanya.
Dia pun berharap melalui layanan apostille, masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi layanan dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan kepengurusan kependudukan, seperti pengajuan VISA dan pendaftaran pernikahan.
"Begitu pula dengan pengurusan persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri tentang legalisasi ijazah dan transkrip nilai yang sekarang menjadi sangat mudah dan ringkas serta cepat," demikian Hendra Ekaputra.
Baca juga: BMKG imbau warga Kalteng waspadai potensi hujan lebat disertai petir
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya pantau pangkalan cegah kecurangan harga gas bersubsidi
Baca juga: Peringati HUT ke-61, Bank Kalteng bantu penuhi kebutuhan darah masyarakat