Berdasarkan surat dakwaan JPU yang diterima di Jakarta, Selasa, disebutkan bahwa Ibnu Khajar bersama mantan Presiden ACT Ahyudin dan Hariyana menggunakan dana BCIF sebesar Rp117 miliar atau tepatnya Rp117.982.530.997.
Dana tersebut digunakan tanpa izin atau sepengetahuan ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing.
Baca juga: Kasus penggelapan, tiga tersangka ACT dilimpahkan ke Kejagung
Hal tersebut diungkapkan pada sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana BCIF di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Hakim Ketua Hariyadi, Mardison dan Hendra Yuristiawan masing-masing bertindak sebagai hakim anggota.
Dugaan penyelewengan dana tersebut diduga digunakan oleh para terdakwa untuk kegiatan di luar implementasi Boeing.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mendakwa Ibnu Khajar, Hariyana dan mantan Presiden ACT Ahyudin dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebagai penjelasan, BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.
Atas peristiwa tersebut The Boeing Company menyediakan dana sebesar 25 juta dolar AS sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga (ahli waris).
Selain itu, Boeing juga memberikan dana BCIF sebesar 25 juta dolar AS yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan, dimana dana tersebut tidak langsung diterima ahli waris, namun oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk ahli waris.
Baca juga: Polri bersama Tim Audit temukan ACT salahgunakan dana Boeing Rp68 miliar
Baca juga: Polisi tahan emapt tersangka ACT kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang
Baca juga: Bareskrim Polri temukan fakta ACT potong donasi masyarakat sebesar Rp450 miliar