Kemenkumham Kalteng libatkan banyak pihak tangkap empat napi melarikan diri
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kemenkumham Kalteng) melibatkan atau meminta bantu kepada sejumlah pemangku kepentingan untuk menangkap empat narapidana yang melarikan diri dari Lapas kelas IIA Palangka Raya pada hari Jumat (3/3) malam, dengan cara memanjat tembok Lapas setempat.
Untuk menangkap empat narapidana yang melarikan diri itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Kalteng serta beberapa pemangku kepentingan lainnya yang ada di provinsi setempat, kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Eka Putra saat dihubungi di Palangka Raya, Senin.
"Kami juga melakukan cekal tangkal ke seluruh imigrasi di seluruh nusantara. Bahkan meminta bantu kepada Korem 102 Panju Panjung, Koramil serta Babinsa untuk menangkap napi tersebut," katanya.
Untuk mempersempit pelarian empat narapidana itu kasus pembunuhan, kasus pencurian dan pelecehan seksual tersebut Kanwil Kemenkumham Kalteng juga memerintahkan jajaran Lapas dan Divisi Pemasyarakatan untuk terus mengejar dan mencari keberadaan keempat napi yang diduga masih berkeliaran di Kota Palangka Raya.
Tidak hanya itu, Kemenkumham setempat juga menyebarluaskan foto para napi agar seluruh masyarakat di daerah setempat dapat mengenali mereka yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya itu.
"Semoga dengan berbagai cara tersebut para napi tersebut bisa kita tangkap dan kembalikan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya, untuk kembali melanjutkan masa hukuman yang harus mereka jalani," katanya.
Baca juga: Mahasiswa Fisipol UMPR lolos ajang ASIA Pacific Top Leadership Retreat
Ditegaskan Hendra Eka Putra, apabila empat napi tersebut tertangkap maka Lapas setempat akan mencabut hak-hak narapidana tersebut seperti remisi dan bebas bersyaratnya yang semestinya didapatkan mereka selama berada di Lapas.
Dia menambahkan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Lapas setempat serta memeriksa petugas atau personel yang diduga lalai untuk dilakukan menjalani pembinaan dan hukuman disiplin.
"Seluruh petugas yang jaga malam tentunya akan menerima sanksi dari kejadian tersebut," beber Hendra Eka Putra.
Untuk mencegah peristiwa itu terulang lagi, ditambahkan Kakanwil Kemenkumham Kalteng, tersebut pihaknya juga akan bekerjasama dengan Polda Kalteng untuk assesment personel seluruh pegawai Lapas se-Kalteng.
"Dengan tujuan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di Lapas-Lapas yang ada di seluruh Kalteng," demikian Hendra Eka Saputra.
Baca juga: Disdik Palangka Raya bantu enam perahu untuk guru di pinggiran
Baca juga: Masyarakat antusias sambut khitanan massal untuk warga tidak mampu
Baca juga: Harga bahan pokok naik jelang Ramadhan, masyarakat tak perlu panik
Untuk menangkap empat narapidana yang melarikan diri itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Kalteng serta beberapa pemangku kepentingan lainnya yang ada di provinsi setempat, kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Eka Putra saat dihubungi di Palangka Raya, Senin.
"Kami juga melakukan cekal tangkal ke seluruh imigrasi di seluruh nusantara. Bahkan meminta bantu kepada Korem 102 Panju Panjung, Koramil serta Babinsa untuk menangkap napi tersebut," katanya.
Untuk mempersempit pelarian empat narapidana itu kasus pembunuhan, kasus pencurian dan pelecehan seksual tersebut Kanwil Kemenkumham Kalteng juga memerintahkan jajaran Lapas dan Divisi Pemasyarakatan untuk terus mengejar dan mencari keberadaan keempat napi yang diduga masih berkeliaran di Kota Palangka Raya.
Tidak hanya itu, Kemenkumham setempat juga menyebarluaskan foto para napi agar seluruh masyarakat di daerah setempat dapat mengenali mereka yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya itu.
"Semoga dengan berbagai cara tersebut para napi tersebut bisa kita tangkap dan kembalikan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya, untuk kembali melanjutkan masa hukuman yang harus mereka jalani," katanya.
Baca juga: Mahasiswa Fisipol UMPR lolos ajang ASIA Pacific Top Leadership Retreat
Ditegaskan Hendra Eka Putra, apabila empat napi tersebut tertangkap maka Lapas setempat akan mencabut hak-hak narapidana tersebut seperti remisi dan bebas bersyaratnya yang semestinya didapatkan mereka selama berada di Lapas.
Dia menambahkan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Lapas setempat serta memeriksa petugas atau personel yang diduga lalai untuk dilakukan menjalani pembinaan dan hukuman disiplin.
"Seluruh petugas yang jaga malam tentunya akan menerima sanksi dari kejadian tersebut," beber Hendra Eka Putra.
Untuk mencegah peristiwa itu terulang lagi, ditambahkan Kakanwil Kemenkumham Kalteng, tersebut pihaknya juga akan bekerjasama dengan Polda Kalteng untuk assesment personel seluruh pegawai Lapas se-Kalteng.
"Dengan tujuan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di Lapas-Lapas yang ada di seluruh Kalteng," demikian Hendra Eka Saputra.
Baca juga: Disdik Palangka Raya bantu enam perahu untuk guru di pinggiran
Baca juga: Masyarakat antusias sambut khitanan massal untuk warga tidak mampu
Baca juga: Harga bahan pokok naik jelang Ramadhan, masyarakat tak perlu panik