Mataram (ANTARA) - Seorang profesor di bidang ilmu hukum bernama Zainal Asikin mengaku telah menjadi korban kasus dugaan tindak pidana penipuan sebuah perusahaan biro perjalanan umrah, yakni PT Mahisa Tour & Travel, yang berkantor di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Mataram itu dikonfirmasi di Mataram, Jumat, mengatakan sebagai korban dugaan aksi penipuan dirinya telah melaporkan PT Mahisa Tour & Travel ke pihak kepolisian.
"Laporan aduan tentang dugaan penipuan ini saya sampaikan awal Maret 2023 kemarin ke Polda NTB," kata Prof. Zainal Asikin.
Baca juga: Bupati Barut berangkatkan umrah 114 orang
Dia menceritakan bahwa niat melaporkan dugaan penipuan ini ke polisi berawal dari tidak ada kabar pihak perusahaan ketika dirinya hendak melunasi setoran biaya umrah.
Saat itu, Asikin mengaku langsung mendatangi kantor PT Mahisa Tour &Travel. Namun, sampai di lokasi, Asikin tidak bertemu dengan satu pun petugas dari pihak perusahaan.
Dia pun mengatakan bahwa dirinya sudah mencoba untuk menghubungi direktur perusahaan bernama Nanang Supriadi. Alhasil, tidak juga mendapatkan tanggapan.
Baca juga: Kasus penipuan umrah Rp1,8 miliar rugikan 106 calon jamaah di Bogor
"Jadi dibuat bingung, ini ada apa. Bagaimana dengan nasib uang yang sudah disetorkan di awal," ujarnya.
Dia mengatakan dalam setoran awal dari perjanjian untuk berangkat umrah tersebut dirinya menyetor secara langsung ke kantor PT Mahisa Tour & Travel yang beralamat di Jalan Pejanggik, Kota Mataram.
Asikin mengatakan dirinya menyerahkan langsung ke pegawai perusahaan. Dia pun mendapatkan kuitansi setoran yang menjadi bukti serah terima.
"Itu pada November 2022 lalu. Setoran awal itu Rp60 juta. Itu untuk 6 orang. dijanjikan berangkat Februari 2023. Kata karyawannya, uang setoran langsung di transfer ke rekening Nanang (Direktur PT Mahisa Tour & Travel)," kata dia.
Baca juga: Wong Solo Group akan jadi penyedia makanan haji dan umrah
Dia pun mengatakan dirinya tergiur berangkat umrah dengan menggunakan jasa PT Mahisa Tour & Travel ini setelah melihat promosi dari pihak perusahaan yang menampilkan wajah Dr. Tuan Guru Haji (TGH) Lalu Pattimura Parhan, tokoh agama asal Pulau Lombok yang cukup terkenal.
"Karena ada foto tuan guru itulah yang buat kami jadi tertarik," ujarnya.
Dengan adanya persoalan ini pun, Zainal mengaku bukan hanya dirinya yang menjadi korban. Dia menduga ada seratus lebih korban dari perusahaan biro perjalanan umrah ini.
Hal itu pun dikuatkan dari keterangan penasihat hukum Zainal, Imam. Dia meyakinkan bahwa ada juga korban dari perusahaan biro perjalanan umrah ini yang melaporkan ke Polresta Mataram.
Baca juga: Pemprov Kalteng berangkatkan 27 warga umrah ke Tanah Suci Mekkah
"Informasinya banyak juga korban di Jawa Timur yang melapor ke polisi. Mungkin saja di sana ada kantornya juga," kata Imam.
Lebih lanjut, Imam menyampaikan perihal perkembangan dari laporan aduan Prof. Zainal Asikin pada awal Maret 2023 ke Polda NTB.
Dia mengatakan bahwa laporan aduan tersebut sudah mendapatkan tanggapan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
"Kamis (16/3) kemarin dapat tanggapan dari Polda NTB," ujarnya.
Baca juga: Kini umrah mandiri bagi para perempuan dipermudah
Tanggapan yang diberikan dalam bentuk surat panggilan polisi Nomor: B/429/III/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 16 Maret 2023 itu meminta Prof. Zainal Asikin untuk hadir ke hadapan petugas Subdirektorat (Subdit) I Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB.
"Surat itu meminta Pal Prof. Asikin untuk hadir memenuhi permintaan keterangan terkait laporan. Agendanya Senin (20/3) besok. Pak Prof. Asikin sudah mengonfirmasi akan hadir," ucap dia.
Terkait dengan adanya laporan ini, Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Lalu Muhammad Iwan Muhardan belum memberikan keterangan.
Berita Terkait
Rantis Brimob tiba di Polres Banjarbaru diduga pejabat Kalsel kena OTT KPK
Senin, 7 Oktober 2024 5:22 Wib
Kena penalti, Magnussen dilarang ikuti GP Azerbaijan
Senin, 2 September 2024 7:47 Wib
Tyree Robinson kena sanksi karena rusak loker ruang ganti
Kamis, 30 Mei 2024 21:22 Wib
Jamaah bisa kena sanksi jika tak gunakan visa haji
Kamis, 30 Mei 2024 6:48 Wib
Djokovic kena lemparan botol usai menangi laga pembuka Italian Open
Sabtu, 11 Mei 2024 20:20 Wib
PT Sepatu Bata gulung tikar akibar sepi order, 200 karyawan kena PHK
Senin, 6 Mei 2024 16:33 Wib
Amankan bentrok, Kasat Reskrim Polres Malra terluka kena panah
Rabu, 21 Februari 2024 22:16 Wib
Harga emas naik Rp1,124 juta per gram, pembelian dikenakan 0,9 persen non-NPWP
Sabtu, 17 Februari 2024 13:20 Wib