Kawal kasus Pansel KPU asal Kapuas, Ansor Kalteng bentuk tim hukum
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua GP Ansor Kalimantan Tengah Elly Saputra mengakui bahwa pihaknya telah membentuk Tim Hukum, sebagai upaya mengawal adanya laporan ketidaknetralan Noor Salim sebagai salah seorang Panitia Seleksi Komisioner Komisi Pemilihan Umum yang berasal dari Kabupaten Kapuas.
Pembentukan Tim Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor itu karena telah mendengarkan penjelasan dari Noor Salim yang merupakan Ketua GP Ansor Kapuas, kata Elly melalui rilis diterima di Palangka Raya, Rabu.
"Apabila diperlukan, kami dari GP Ansor Kalteng pun siap memberikan klarifikasi kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait laporan ketidaknetralan Noor Salim," tambahnya.
Selain mendengarkan penjelasan dari Noor Salim yang merupakan ASN Kemenag Kapuas, GP Ansor Kalteng juga telah mendapatkan berbagai informasi dari sejumlah Anggota DPD RI, terkhusus Wakil Ketua Komite II DPD RI Dr Filep Wamelafm. Di mana, hasil kerja DPD RI bersama KPU RI , Bawaslu RI dan DKPP RI menghasilkan sejumlah poin penting.
Elly mengatakan, dari sejumlah poin itu, ada satu permintaan dari DPD RI kepada Bawaslu RI, agar menerapkan secara objektif dan proporsional ketentuan tentang netralitas ASN dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Bahkan adanya laporan ketidaknetralan Noor Salim yang telah dinyatakan sebagai Panitia Pansel Komisioner KPU untuk empat kabupaten di Kalteng.
Baca juga: Seorang oknum ASN di Kapuas dilaporkan ke Bawaslu
Dari penjelasan KPU RI dan Bawaslu RI, dugaan pelanggaran Netralitas ASN harus memenuhi beberapa unsur dan peserta pemilu sudah ditetapkan menjadi daftar calon tetap, maka sejak itulah pasal pelanggaran netralitas ASN dapat diterapkan. Sedangkan bila merujuk pada penjelasan itu, maka surat yang di tandatangani oleh Ketua Bawaslu Kapuas terkait kasus Noor Salim tidak melakukan mekanisme secara benar.
"Hal itulah yang mendasari kami dari GP Ansor Kalteng membentuk Tim Hukum dan siap memberikan klarifikasi kepada KASN apabila memang diperlukan," demikian Elly.
Sekedar informasi, Ketua GP Ansor Kapuas Noor Salim disebut melanggar aturan terkait netralitas ASN.Hal itu bermula saat Noor Salim diminta mengantarkan salah seorang anggota DPD RI Pangeran Abdurrahman Bahasyim ke kantor KPU Kapuas. Di mana Pangeran Abdurraham ingin bersilaturahmi ke Kantor KPU, namun karena tidak mengetahui alamat kantor KPU Kapuas itu, maka Noor Salim diminta untuk membantu menunjukkan alamatnya.
Baca juga: Bawaslu datangi Kemenag Kapuas terkait dugaan oknum ASN tidak netral
Baca juga: 110 juta penduduk usia muda diprediksi ikut Pemilu 2024
Baca juga: Dukung pemilu, Pemkab Gunung Mas hibahkan kendaraan ke KPU
Pembentukan Tim Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor itu karena telah mendengarkan penjelasan dari Noor Salim yang merupakan Ketua GP Ansor Kapuas, kata Elly melalui rilis diterima di Palangka Raya, Rabu.
"Apabila diperlukan, kami dari GP Ansor Kalteng pun siap memberikan klarifikasi kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait laporan ketidaknetralan Noor Salim," tambahnya.
Selain mendengarkan penjelasan dari Noor Salim yang merupakan ASN Kemenag Kapuas, GP Ansor Kalteng juga telah mendapatkan berbagai informasi dari sejumlah Anggota DPD RI, terkhusus Wakil Ketua Komite II DPD RI Dr Filep Wamelafm. Di mana, hasil kerja DPD RI bersama KPU RI , Bawaslu RI dan DKPP RI menghasilkan sejumlah poin penting.
Elly mengatakan, dari sejumlah poin itu, ada satu permintaan dari DPD RI kepada Bawaslu RI, agar menerapkan secara objektif dan proporsional ketentuan tentang netralitas ASN dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Bahkan adanya laporan ketidaknetralan Noor Salim yang telah dinyatakan sebagai Panitia Pansel Komisioner KPU untuk empat kabupaten di Kalteng.
Baca juga: Seorang oknum ASN di Kapuas dilaporkan ke Bawaslu
Dari penjelasan KPU RI dan Bawaslu RI, dugaan pelanggaran Netralitas ASN harus memenuhi beberapa unsur dan peserta pemilu sudah ditetapkan menjadi daftar calon tetap, maka sejak itulah pasal pelanggaran netralitas ASN dapat diterapkan. Sedangkan bila merujuk pada penjelasan itu, maka surat yang di tandatangani oleh Ketua Bawaslu Kapuas terkait kasus Noor Salim tidak melakukan mekanisme secara benar.
"Hal itulah yang mendasari kami dari GP Ansor Kalteng membentuk Tim Hukum dan siap memberikan klarifikasi kepada KASN apabila memang diperlukan," demikian Elly.
Sekedar informasi, Ketua GP Ansor Kapuas Noor Salim disebut melanggar aturan terkait netralitas ASN.Hal itu bermula saat Noor Salim diminta mengantarkan salah seorang anggota DPD RI Pangeran Abdurrahman Bahasyim ke kantor KPU Kapuas. Di mana Pangeran Abdurraham ingin bersilaturahmi ke Kantor KPU, namun karena tidak mengetahui alamat kantor KPU Kapuas itu, maka Noor Salim diminta untuk membantu menunjukkan alamatnya.
Baca juga: Bawaslu datangi Kemenag Kapuas terkait dugaan oknum ASN tidak netral
Baca juga: 110 juta penduduk usia muda diprediksi ikut Pemilu 2024
Baca juga: Dukung pemilu, Pemkab Gunung Mas hibahkan kendaraan ke KPU