Sosialisasi perdana PT BMW di Parenggean langsung disambut antusias
Sampit (ANTARA) - Perusahaan tambang batubara PT Bumi Makmur Waskita (BMW) menggelar sosialisasi perdana rencana kerja mereka di Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur dan disambut antusias masyarakat dan pemerintah setempat.
"Kami mendampingi sosialisasi ini karena perusahaan ini sudah menguntungkan izin. Kita sama-sama bicarakan bagaimana agar masyarakat tidak dirugikan dan perusahaan juga bisa berjalan," kata Camat Parenggean, Siyono saat sosialisasi PT BMW di Desa Menjalin, Rabu.
Siyono mengaku yakin PT BMW membawa niat baik dengan proses yang sudah melalui legalitas yang lengkap. Kehadiran mereka yang melaporkan diri kepada pemerintah kecamatan dan desa, menunjukkan perusahaan ini mempunyai iktikad baik untuk bekerja sesuai aturan dan menjalin hubungan yang baik dengan pemerintah dan masyarakat.
Dia menjelaskan, izin usaha pertambangan (IUP) PT BMW berada di kawasan hutan. Perusahaan ini diperbolehkan beroperasi karena sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Saya selaku camat bersama Koramil, Polsek, Damang dan pihak Kehutanan mendampingi ini karena mereka (PT BMW) membawa atas nama negara. Perizinan itu atas nama negara, jadi kami mendampingi. Jadi jangan salah paham," timpalnya.
Siyono berpesan kepada masyarakat untuk menyampaikan dengan baik-baik jika ada permasalahan dengan PT BWM. Dirinya juga berpesan agar pihak perusahaan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal, baik tenaga teknis maupun nonteknis.
Wakapolsek Parenggean Iptu Edi Walujo mengatakan, pihaknya berharap sosialisasi ini berjalan lancar, aman dan tertib. Dengan begitu akan terjalin hubungan yang baik antara PT BMW dengan masyarakat.
"PT BMW sudah mempunyai izin. Kalau ada permasalahan, bisa disampaikan dengan baik untuk dicarikan solusinya supaya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari," ujar Edi.
Rahmadi, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mentaya Hulu Seruyan Tengah menjelaskan, izin tambang ini berada dalam kawasan hutan. PT BMW sudah bisa beroperasi karena memang sudah mendapatkan izin pinjam pakai dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Operasional perusahaan ini juga berkontribusi kepada negara melalui pembayaran PNBP dan PSDH-DR. Perusahaan juga wajib menjalankan program tanggung jawab sosial atau CSR (corporate social responsibility) kepada masyarakat sesuai aturan.
"Kaitannya dengan masyarakat, hak penguasaan masyarakat juga harus dihormati, walaupun dalam aturan memang tidak boleh menerbitkan surat tanah di kawasan hutan," jelas Rahmadi.
Damang Kepala Adat Parenggean Puja Guntara juga menyambut baik kehadiran PT BMW. Pihaknya mendukung perusahaan yang beroperasi sesuai aturan dan memperhatikan masyarakat.
"Kami mengimbau atau menyarankan apabila ada hak masyarakat bisa diselesaikan dan dimusyawarahkan dengan lapang dada," kata Puja Guntara.
Saat sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan berbagai pertanyaan, seperti minta memprioritaskan tenaga kerja lokal, kegiatan sosial terhadap masyarakat, hubungan masyarakat dengan perusahaan. Dampak lingkungan seperti debu dan air limbah serta bagaimana mekanisme usulan CSR untuk pembangunan desa.
"Harus sama-sama jelas di depan seperti sekarang agar nanti tidak ribut lagi. Apalagi, kami ingin kehadiran perusahaan berdampak positif bagi masyarakat," kata Ondo, warga Desa Menjalin.
Sementara itu, Pjs KTT/Site Manager PT BMW Harianto, menjelaskan, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) baru terbit pada 12 Desember 2022. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nomor: 1121/1/IUP/PMDN/2022 tentang Persetujuan Penciutan dan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Batubara Kepada PT Bumi Makmur Waskita.
Izin pinjam pakainya terbit pada 12 Januari 2023, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. K. 211/MENLHK/SETJEN/KUM.1/01/2023 tentang Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Produksi Terbatas Untuk Kebutuhan Komersial Pertambangan Batubara Kepada PT. Bumi Makmur Waskita
Harianto menjelaskan, PT BMW baru mulai melangkah sosialisasi dengan tahapan dari kabupaten, kecamatan, baru ke desa. Untuk 2023 ini, tambang batubara yang akan digarap sekitar 200 hektare dengan produksi 300.000 sampai 600.000 metrik ton.
Terkait lahan, pihaknya akan bertanggung jawab sesuai aturan. Barang siapa yang sudah ada tanam tumbuh maka akan diganti dengan sistem musyawarah.
Namun jika ada tuntutan pembelian tanah oleh warga, Harianto mengatakan perusahaannya tidak bisa memenuhinya. Hal itu lantaran areal tersebut berstatus kawasan hutan dan milik negara.
"Bukan kami yang tidak mau, tetapi sesuai aturan kami tidak bisa melakukan pembelian tanah (di kawasan hutan). Kemungkinan hanya pergantian kebun saja. Kalau kami membeli tanah, malah kami yang bisa ditutup karena ini adalah tanah milik negara," tambahnya.
Dijelaskannya, untuk saat ini PT BMW masih dalam proses sehingga belum melakukan perekrutan karyawan. Secara regulasi perusahaan diusahakan menyerap tenaga kerja lokal sebesar 90 persen, sedangkan dari luar umumnya adalah tenaga ahli dan tenaga teknis.
Penyerapan tenaga kerja nantinya akan dilakukan lebih banyak oleh adalah kontraktor yang bekerja sama dengan PT BMW. Perekrutan tenaga kerja nantinya akan melibatkan pemerintah desa untuk memastikan penyerapan tenaga kerja lokal.
Untuk pelaksanaan CSR, diupayakan berkelanjutan. Usulan bantuan dari masyarakat disarankan satu pintu yaitu melalui pemerintah desa masing-masing.
"Usahakan permintaan dari desa diakomodir melalui kepala desa. Sampaikan tertulis. Jangan perorangan. Melalui desa karena itu juga bagian dari pertanggungjawaban kami untuk dilaporkan kepada negara," ujar Harianto.
Terkait lingkungan, dia meyakinkan bahwa PT BMW telah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan perizinan lainnya. Ini sebagai bentuk keseriusan perusahaan bekerja dengan baik sesuai aturan.
"Insya Allah kami akan melakukan penambangan secara "good mining practice". Jadi sesuai regulasi, kita sudah mengantongi izin amdal, rencana reklamasi dan lainnya. Kalau ada kontraktor saya yang melanggar, silahkan laporkan ke saya, akan kita tindak," tegasnya.
Untuk perlindungan pekerja, PT BMW mendaftarkan pekerjaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Bicara soal gaji, Harianto memastikan gaji pekerja PT BMW lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku saat ini.
Baca juga: Imigrasi Sampit dorong Timpora Sukamara tingkatkan sinergitas fungsi pengawasan
Baca juga: Legislator Kotim desak jalan Cempaga-Seranau diperbaiki
Baca juga: Bupati: Akreditasi Paripurna harus jadi motivasi RSUD Murjani tingkatkan pelayanan
Baca juga: Pemkab Kotim tegaskan tetap persiapkan Porprov Kalteng
"Kami mendampingi sosialisasi ini karena perusahaan ini sudah menguntungkan izin. Kita sama-sama bicarakan bagaimana agar masyarakat tidak dirugikan dan perusahaan juga bisa berjalan," kata Camat Parenggean, Siyono saat sosialisasi PT BMW di Desa Menjalin, Rabu.
Siyono mengaku yakin PT BMW membawa niat baik dengan proses yang sudah melalui legalitas yang lengkap. Kehadiran mereka yang melaporkan diri kepada pemerintah kecamatan dan desa, menunjukkan perusahaan ini mempunyai iktikad baik untuk bekerja sesuai aturan dan menjalin hubungan yang baik dengan pemerintah dan masyarakat.
Dia menjelaskan, izin usaha pertambangan (IUP) PT BMW berada di kawasan hutan. Perusahaan ini diperbolehkan beroperasi karena sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Saya selaku camat bersama Koramil, Polsek, Damang dan pihak Kehutanan mendampingi ini karena mereka (PT BMW) membawa atas nama negara. Perizinan itu atas nama negara, jadi kami mendampingi. Jadi jangan salah paham," timpalnya.
Siyono berpesan kepada masyarakat untuk menyampaikan dengan baik-baik jika ada permasalahan dengan PT BWM. Dirinya juga berpesan agar pihak perusahaan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal, baik tenaga teknis maupun nonteknis.
Wakapolsek Parenggean Iptu Edi Walujo mengatakan, pihaknya berharap sosialisasi ini berjalan lancar, aman dan tertib. Dengan begitu akan terjalin hubungan yang baik antara PT BMW dengan masyarakat.
"PT BMW sudah mempunyai izin. Kalau ada permasalahan, bisa disampaikan dengan baik untuk dicarikan solusinya supaya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari," ujar Edi.
Rahmadi, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mentaya Hulu Seruyan Tengah menjelaskan, izin tambang ini berada dalam kawasan hutan. PT BMW sudah bisa beroperasi karena memang sudah mendapatkan izin pinjam pakai dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Operasional perusahaan ini juga berkontribusi kepada negara melalui pembayaran PNBP dan PSDH-DR. Perusahaan juga wajib menjalankan program tanggung jawab sosial atau CSR (corporate social responsibility) kepada masyarakat sesuai aturan.
"Kaitannya dengan masyarakat, hak penguasaan masyarakat juga harus dihormati, walaupun dalam aturan memang tidak boleh menerbitkan surat tanah di kawasan hutan," jelas Rahmadi.
Damang Kepala Adat Parenggean Puja Guntara juga menyambut baik kehadiran PT BMW. Pihaknya mendukung perusahaan yang beroperasi sesuai aturan dan memperhatikan masyarakat.
"Kami mengimbau atau menyarankan apabila ada hak masyarakat bisa diselesaikan dan dimusyawarahkan dengan lapang dada," kata Puja Guntara.
Saat sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan berbagai pertanyaan, seperti minta memprioritaskan tenaga kerja lokal, kegiatan sosial terhadap masyarakat, hubungan masyarakat dengan perusahaan. Dampak lingkungan seperti debu dan air limbah serta bagaimana mekanisme usulan CSR untuk pembangunan desa.
"Harus sama-sama jelas di depan seperti sekarang agar nanti tidak ribut lagi. Apalagi, kami ingin kehadiran perusahaan berdampak positif bagi masyarakat," kata Ondo, warga Desa Menjalin.
Sementara itu, Pjs KTT/Site Manager PT BMW Harianto, menjelaskan, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) baru terbit pada 12 Desember 2022. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nomor: 1121/1/IUP/PMDN/2022 tentang Persetujuan Penciutan dan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Batubara Kepada PT Bumi Makmur Waskita.
Izin pinjam pakainya terbit pada 12 Januari 2023, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. K. 211/MENLHK/SETJEN/KUM.1/01/2023 tentang Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Produksi Terbatas Untuk Kebutuhan Komersial Pertambangan Batubara Kepada PT. Bumi Makmur Waskita
Harianto menjelaskan, PT BMW baru mulai melangkah sosialisasi dengan tahapan dari kabupaten, kecamatan, baru ke desa. Untuk 2023 ini, tambang batubara yang akan digarap sekitar 200 hektare dengan produksi 300.000 sampai 600.000 metrik ton.
Terkait lahan, pihaknya akan bertanggung jawab sesuai aturan. Barang siapa yang sudah ada tanam tumbuh maka akan diganti dengan sistem musyawarah.
Namun jika ada tuntutan pembelian tanah oleh warga, Harianto mengatakan perusahaannya tidak bisa memenuhinya. Hal itu lantaran areal tersebut berstatus kawasan hutan dan milik negara.
"Bukan kami yang tidak mau, tetapi sesuai aturan kami tidak bisa melakukan pembelian tanah (di kawasan hutan). Kemungkinan hanya pergantian kebun saja. Kalau kami membeli tanah, malah kami yang bisa ditutup karena ini adalah tanah milik negara," tambahnya.
Dijelaskannya, untuk saat ini PT BMW masih dalam proses sehingga belum melakukan perekrutan karyawan. Secara regulasi perusahaan diusahakan menyerap tenaga kerja lokal sebesar 90 persen, sedangkan dari luar umumnya adalah tenaga ahli dan tenaga teknis.
Penyerapan tenaga kerja nantinya akan dilakukan lebih banyak oleh adalah kontraktor yang bekerja sama dengan PT BMW. Perekrutan tenaga kerja nantinya akan melibatkan pemerintah desa untuk memastikan penyerapan tenaga kerja lokal.
Untuk pelaksanaan CSR, diupayakan berkelanjutan. Usulan bantuan dari masyarakat disarankan satu pintu yaitu melalui pemerintah desa masing-masing.
"Usahakan permintaan dari desa diakomodir melalui kepala desa. Sampaikan tertulis. Jangan perorangan. Melalui desa karena itu juga bagian dari pertanggungjawaban kami untuk dilaporkan kepada negara," ujar Harianto.
Terkait lingkungan, dia meyakinkan bahwa PT BMW telah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan perizinan lainnya. Ini sebagai bentuk keseriusan perusahaan bekerja dengan baik sesuai aturan.
"Insya Allah kami akan melakukan penambangan secara "good mining practice". Jadi sesuai regulasi, kita sudah mengantongi izin amdal, rencana reklamasi dan lainnya. Kalau ada kontraktor saya yang melanggar, silahkan laporkan ke saya, akan kita tindak," tegasnya.
Untuk perlindungan pekerja, PT BMW mendaftarkan pekerjaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Bicara soal gaji, Harianto memastikan gaji pekerja PT BMW lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku saat ini.
Baca juga: Imigrasi Sampit dorong Timpora Sukamara tingkatkan sinergitas fungsi pengawasan
Baca juga: Legislator Kotim desak jalan Cempaga-Seranau diperbaiki
Baca juga: Bupati: Akreditasi Paripurna harus jadi motivasi RSUD Murjani tingkatkan pelayanan
Baca juga: Pemkab Kotim tegaskan tetap persiapkan Porprov Kalteng