Ketua DPRD: Pengajuan Raperda PKPJU untuk pacu PAD Barito Timur

id Dprd barito timur, ketua dprd nur sulistio, raperda pkpju, Penyelenggaraan Kepelabuhanan dan Penyelenggaraan Jalan Umum, pad bartim, kepelabuhan barti

Ketua DPRD: Pengajuan Raperda PKPJU untuk pacu PAD Barito Timur

Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio. (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Ketua DPRD Barito Timur, Kalimantan Tengah, Nur Sulistio mengatakan, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Kepelabuhanan dan Penyelenggaraan Jalan Umum (PKPJU) sebagai landasan untuk memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan adanya perda ini nanti kita ingin PAD meningkat tajam,” kata Ketua DPRD Barito Timur, Nur Sulistio di Tamiang Layang, Kamis.

DPRD Barito Timur telah melihat potensi-potensi sumber PAD dari penyelenggaraan kepelabuhanan maupun penyelenggaraan jalan umum. PAD yang bisa ditingkatkan tidak hanya dalam hitungan Rp1 hingga Rp2 miliar.

“Potensi yang dihasilkan itu berkisar puluhan miliar bahkan lebih lagi,” jelas politisi Partai Golkar itu.

Baca juga: UPPKB Jembatan Timbang Pasar Panas tertibkan angkutan barang khusus berbahaya

Jasa kepelabuhanan yang direncanakan itu meliputi penyediaan pelayanan jasa kapal, pelayanan jasa barang, pelayanan jasa penumpang,  pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan, jasa labuh, pelayanan jasa pemanduan, pelayanan jasa penundaan, pelayanan jasa tambat, pelayanan jasa penggunaan alur pelayaran hingga pelayanan jasa kepil.

Dijelaskan Nur Sulistio, dari rencana jasa pelayanan diberikan tersebut tentu ada biaya atau tarif, sehingga hal tersebut akan menjadi sumber pendapatan daerah sektor kepelabuhanan.

Karena itu, kata dia, adanya perda tentu akan menjadi landasan hukum yang akan secara spesifik diatur kembali melalui Peraturan Bupati Barito Timur. Demikian juga dengan pendapatan dari sektor penyelenggaraan jalan umum.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang diwakili Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh Al Qadri menyambut baik pengajuan Raperda PKPJU.

“Perda ini akan menjadi landasan yuridis dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat maupun administrasi pemerintah daerah yang baik,” tuturnya.

Baca juga: Pemkab Bartim tingkatkan kompetensi pelaku UMKM agar mampu bersaing

Baca juga: KPU Bartim proses PAW anggota DPRD

Baca juga: Realisasi PAD Bartim per Juni 2023 sebesar 11,76 persen