Pangkalan Bun (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menangkap seorang bernama Master, yang diduga sebagai dalang atau provokator tindak pidana pencurian buah sawit di kebun milik PT Bangun Jaya Alam Permai (PT BJAP 2), Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara.
"Beberapa waktu lalu, kami berhasil mengamankan 12 orang tersangka pencurian buah sawit milik PT BJAP 2, kedua belas tersangka tersebut saat melakukan aksinya, didalangi atau diarahkan oleh tersangka Master ini," kata Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky di Pangakalan Bun, Sabtu.
Helky menjelaskan, tindak pidana tersebut berawal dari tersangka Master pada Minggu (10/9) sekitar pukul 06.00 WIB didatangi salah satu warga di kediamannya di Desa Kerabu
Baca juga: Polres Kobar amankan dua warga Pontianak pengedar narkoba
"Satu warga ini menyampaikan bahwa tersangka sudah di tunggu warga Kabupaten Seruyan di Bukit Peralon, Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kobar," ucapnya.
Helky mengungkapkan, bahwa satu warga tersebut menunjukkan pesan suara kepada tersangka, dengan berisikan pesan bahwa warga Kabupaten Seruyan sudah siap 5 desa meluncur menuju ke Desa Kerabu untuk melakukan aksi pemanenan masal.
"Tersangka ini mengundang warga Seruyan melakukan pemanenan massal, dengan tujuan untuk pembebasan 2 orang warga Desa Kerabu yang sebelumnya ditangkap pihak kepolisian karena mencuri buah sawit milik PT. BJAP 2," ungkapnya.
Baca juga: Polres Kobar gelar penandatangan fakta integritas bebas narkoba di Desa Pasir Panjang
Lanjutnya, setelah mendengar kabar tersebut tersangka berangkat menuju Bukit Peralon dan di sana sudah ada warga Kabupaten Seruyan yang sudah menunggu.
"Sesampainya di sana, Master ini memberikan arahan kepada masyarakat, bahwa misi mereka pada hari itu akan melakukan pemanenan massal dan pembebasan 2 orang yang sudah di tahan di Pangkalan Bun, dengan menanggung resikonya masing-masing, apabila ada penangkapan mereka satu komando, jika ada yang tertangkap jangan ada yang lari dan rampas kembali pertahankan haknya, mereka sadar perbuatannya salah namun mereka merasa di bodohi oleh pihak perusahaan," jelasnya.
Baca juga: Polisi tangkap 12 orang pencuri 6,5 ton buah sawit di Kobar
Helky menyebutkan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat yaitu satu buah flashdisk yang berisikan video tersangka sedang memberikan arahan kepada para pemanenan.
"Akibat ulahnya ini, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," demikian Wilhelmus Helky.
Baca juga: Polres Kobar bantu penuhi keperluan kesehatan masyarakat
Baca juga: Langgar lalu lintas, Polres Kobar amankan 47 kendaraan roda dua
Berita Terkait
Pemkab Kobar manfaatkan Kalteng Expo mempromosikan produk unggulan lokal
Jumat, 17 Mei 2024 16:37 Wib
Pemkab Kobar ajak masyarakat berperan aktif sukseskan Pilkada 2024
Jumat, 17 Mei 2024 16:09 Wib
KPU Kobar ingatkan PPK patuhi aturan
Jumat, 17 Mei 2024 10:44 Wib
DPUPR Kobar tingkatkan pembangunan jalan secara bertahap
Kamis, 16 Mei 2024 7:05 Wib
Pemkab Kobar kirimkan 173 orang ikuti FBIM 2024
Kamis, 16 Mei 2024 6:41 Wib
Pemkab Kobar siap mengikuti ajang Piala Adipura 2024
Selasa, 14 Mei 2024 17:18 Wib
Penjabat Bupati Kobar lantik 69 administrator dan pengawas
Senin, 13 Mei 2024 20:26 Wib
Pemkab Kobar komitmen berikan layanan terbaik kepada calon haji
Senin, 13 Mei 2024 16:42 Wib