"Tapi untuk sepeda motor jangan Rp250 ribu, cukup Rp100 ribu saja," kata Taufik saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Taufik menjelaskan, saran ini sebagai penegakan hukum perlu diberikan sanksi tilang untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Namun, dia merasa keberatan jika denda motor seharga Rp250 ribu yang terbilang mahal lantaran pada umumnya pengendara motor adalah warga menengah ke bawah.
Maka dari itu, dia berharap perlu adanya perhatian dari pemerintah provinsi DKI mengenai status ekonomi warga selama melakukan tilang uji emisi kendaraan.
Baca juga: Tilang uji emisi dinilai tak signifikan kurangi polusi udara
Selain itu, dia juga mengingatkan semua golongan warga harus peduli terutama untuk menekan polusi udara.
"Jadi, para pengendara motor pun mesti diberi sanksi jika kendaraannya tidak lolos uji emisi," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengimbau warga melakukan uji emisi mandiri terhadap kendaraannya sebelum kembali diberlakukan tilang bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ketentuan ambang batas mulai 1 November 2023.
"Makanya satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi tersendiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi yang diberlakukan mulai 1 November 2023.
Baca juga: Pengamat kritisi wacana uji emisi syarat perpanjangan STNK dan denda
Dikutip dari laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/, hingga Minggu, tercatat 1.269.592 unit kendaraan bermotor telah menjalani uji emisi, yang terdiri dari 1.146.939 unit kendaraan roda empat dan 122.653 unit kendaraan roda dua.
Baca juga: Tilang uji emisi dinilai jadi solusi jangka pendek atasi polusi udara
Baca juga: MPM Rent adakan uji emisi gratis di Tangerang
Baca juga: Pemprov DKI perbanyak bengkel uji emisi kendaraan bermotor