Ujaran kebencian oknum kepala desa di Pulang Pisau berakhir damai
Pulang Pisau (ANTARA) - Camat Maliku Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Efri Gusryl Pani mengatakan persoalan terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Kepala Desa Sidodadi melalui postingan yang menimbulkan polemik, berakhir damai melalui mediasi sehingga tidak berlanjut ke ranah hukum.
“Pemerintah kecamatan bersama unsur Muspika setempat telah berusaha memediasi kedua belah pihak agar tidak berlanjut ke ranah hukum dan telah terjadi kesepakatan,” kata Efri Gusryl Pani di Pulang Pisau, Selasa.
Ia mengungkapkan, dalam mediasi yang dilakukan tersebut telah ada beberapa poin kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak. Beberapa poin telah ada dari kesanggupan dari kepala desa untuk dilaksanakan, di antaranya permintaan maaf kepada masyarakat dan unsur pimpinan partai politik yang merasa dirugikan atas postingan kepala desa tersebut.
Dikatakan Efri Gusryl Pani, di tengah situasi dinamika politik yang sedang memanas saat ini, dirinya mengingatkan setiap kepala desa dan masyarakat di kecamatan setempat untuk berhati-hati.
Semua pihak diminta tidak memosting dan menyebarluaskan berbagai isu-isu berbau politik yang tidak jelas kebenarannya. Apalagi jika itu diambil dari media sosial yang bertujuan untuk saling menjatuhkan hingga berdampak bisa menimbulkan perpecahan dan keresahan di tengah masyarakat.
“Kepada setiap kepala desa agar ingat dengan atribut yang dimilikinya karena menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat. Semua harus bijak dalam bermedia sosial,” ucapnya.
Efri Gusryl Pani juga mengingatkan kepala desa di kecamatan setempat untuk selalu bekerja melayani masyarakat. Tidak terjerumus dalam kepentingan sesaat dan selalu menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu 2024.
Baca juga: Mampu atasi inflasi, Pemerintah beri insentif fiskal kepada daerah
Kepala Desa Sidodadi Sulistio Riadi mengaku menyesali perbuatannya atas postingan status WhatsApp yang dilakukan beberapa waktu lalu hingga membuat ada pihak-pihak yang merasa tersakiti dan dirugikan. Awalnya ujaran kebencian tersebut diambil dari salah satu akun di media sosial tik-tok yang kembali diunggah untuk dijadikan status WhatsApp.
“Saya tidak mengetahui bahwa postingan tersebut ada pihak yang merasa tersakiti dan dirugikan. Ini akibat ketidaktahuan saya dalam menggunakan media sosial. Saya kapok dan menjadi pembelajaran serta cambuk keras bagi saya,” lirih Sulistio.
Akibat kejadian ini, Sulistio mengatakan tidak enak makan dan tidur hingga menjadi beban pikiran dirinya beserta keluarga. Ia berjanji setelah permasalahan ini selesai, dirinya menjadi pribadi yang lebih baik lagi dalam memimpin masyarakat di desanya.
Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Pandih Batu Sadiyo mengatakan secara lisan laporan terkait dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian ini telah dilaporkan ke Polres Pulang Pisau. Secara pribadi dirinya telah menerima permintaan maaf dari kepala desa yang bersangkutan.
“Namun secara kepartaian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi kepala desa sesuai dengan hasil kesepakatan dalam mediasi yang dilakukan pemerintah Kecamatan Maliku bersama unsur Muspika setempat,” demikian Sadiyo.
Baca juga: Pulang Pisau terima penghargaan insentif fiskal Kemenkeu
Baca juga: BPBD Pulang Pisau ingatkan masyarakat waspadai potensi cuaca ekstrem
Baca juga: Seorang karyawan PT KLS ditemukan tewas di kebun sawit Pulang Pisau
“Pemerintah kecamatan bersama unsur Muspika setempat telah berusaha memediasi kedua belah pihak agar tidak berlanjut ke ranah hukum dan telah terjadi kesepakatan,” kata Efri Gusryl Pani di Pulang Pisau, Selasa.
Ia mengungkapkan, dalam mediasi yang dilakukan tersebut telah ada beberapa poin kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak. Beberapa poin telah ada dari kesanggupan dari kepala desa untuk dilaksanakan, di antaranya permintaan maaf kepada masyarakat dan unsur pimpinan partai politik yang merasa dirugikan atas postingan kepala desa tersebut.
Dikatakan Efri Gusryl Pani, di tengah situasi dinamika politik yang sedang memanas saat ini, dirinya mengingatkan setiap kepala desa dan masyarakat di kecamatan setempat untuk berhati-hati.
Semua pihak diminta tidak memosting dan menyebarluaskan berbagai isu-isu berbau politik yang tidak jelas kebenarannya. Apalagi jika itu diambil dari media sosial yang bertujuan untuk saling menjatuhkan hingga berdampak bisa menimbulkan perpecahan dan keresahan di tengah masyarakat.
“Kepada setiap kepala desa agar ingat dengan atribut yang dimilikinya karena menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat. Semua harus bijak dalam bermedia sosial,” ucapnya.
Efri Gusryl Pani juga mengingatkan kepala desa di kecamatan setempat untuk selalu bekerja melayani masyarakat. Tidak terjerumus dalam kepentingan sesaat dan selalu menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu 2024.
Baca juga: Mampu atasi inflasi, Pemerintah beri insentif fiskal kepada daerah
Kepala Desa Sidodadi Sulistio Riadi mengaku menyesali perbuatannya atas postingan status WhatsApp yang dilakukan beberapa waktu lalu hingga membuat ada pihak-pihak yang merasa tersakiti dan dirugikan. Awalnya ujaran kebencian tersebut diambil dari salah satu akun di media sosial tik-tok yang kembali diunggah untuk dijadikan status WhatsApp.
“Saya tidak mengetahui bahwa postingan tersebut ada pihak yang merasa tersakiti dan dirugikan. Ini akibat ketidaktahuan saya dalam menggunakan media sosial. Saya kapok dan menjadi pembelajaran serta cambuk keras bagi saya,” lirih Sulistio.
Akibat kejadian ini, Sulistio mengatakan tidak enak makan dan tidur hingga menjadi beban pikiran dirinya beserta keluarga. Ia berjanji setelah permasalahan ini selesai, dirinya menjadi pribadi yang lebih baik lagi dalam memimpin masyarakat di desanya.
Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Pandih Batu Sadiyo mengatakan secara lisan laporan terkait dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian ini telah dilaporkan ke Polres Pulang Pisau. Secara pribadi dirinya telah menerima permintaan maaf dari kepala desa yang bersangkutan.
“Namun secara kepartaian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi kepala desa sesuai dengan hasil kesepakatan dalam mediasi yang dilakukan pemerintah Kecamatan Maliku bersama unsur Muspika setempat,” demikian Sadiyo.
Baca juga: Pulang Pisau terima penghargaan insentif fiskal Kemenkeu
Baca juga: BPBD Pulang Pisau ingatkan masyarakat waspadai potensi cuaca ekstrem
Baca juga: Seorang karyawan PT KLS ditemukan tewas di kebun sawit Pulang Pisau