UMK Kotim 2024 naik menjadi Rp3,3 juta

id UMK Kotim 2024 naik menjadi Rp3,3 juta, kalteng, Sampit, pemkab kotim, kotim, Kotawaringin Timur, disnakertrans kotim

UMK Kotim 2024 naik menjadi Rp3,3 juta

Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere berfoto bersama Ketua Apindo Kotim Siswanto, Ketua Serikat Pekerja dan lainnya usai menandatangani nota kesepakatan bersama penetapan UMK Kotim 2024, Kamis (23/11/2023). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah untuk 2024 ditetapkan sebesar Rp3.341.890 dengan kenaikan Rp76.029 atau 2,33 persen dibanding tahun 2023.

“Hari ini telah digelar rapat dewan pengupahan dan disepakati UMK Kotim tahun 2024 naik 2,33 persen dibanding tahun ini, dan nilainya di atas UMP Kalteng 2024, yakni Rp3.261.616,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur Johny Tangkere di Sampit, Kamis.

Penetapan UMK tersebut melalui rapat Dewan Pengupahan yang digelar di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung di Jalan MT Haryono, Sampit. Rapat dipimpin Johny Tangkere dan melibatkan akademisi, pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh, Badan Pusat Statistik (BPS) Kotim, BPJS Ketenagakerjaan, dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Johny menjelaskan, perhitungan UMK tahun 2024 ini berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Rumusan kenaikan upah minimum mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan bentuk α (alpha). Variabel alpha telah diatur dalam rentang 0,10 hingga 0,30 persen dan dewan pengupahan Kotim sepakat untuk mengikuti nilai rentang tertinggi.

Selain itu, pembahasan UMK ini juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, khususnya antara perwakilan pengusaha dan pekerja. Sempat terjadi debat, namun rapat tetap berjalan kondusif dan lancar hingga akhirnya mencapai kesepakatan bersama.

“Selanjutnya, hasil rapat kami rekomendasikan ke Bupati, kemudian dikumpulkan ke Disnakertrans provinsi bersama seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Kalteng untuk dibuat SK Gubernur yang paling lambat diumumkan 30 November,” lanjutnya.

Ia menambahkan, penetapan UMK ini wajib diikuti oleh pengusaha menengah ke atas. Sedangkan, bagi pengusaha kecil dan mikro diberikan keringanan berdasarkan kesepakatan pelaku usaha dan pekerja, tapi tetap tidak boleh di bawah standar yang ditetapkan berdasarkan angka kemiskinan Kalteng. 

Baca juga: Pabrik pakan ikan di Kotim rampung, siap diresmikan awal 2024

Disnakertrans Kotim pun senantiasa akan mengawasi para pengusaha, apabila ditemukan adanya pengusaha yang tidak mengikuti aturan UMK berpotensi dipidana penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.

“UMK ini sifatnya wajib bagi pengusaha menengah ke atas, kalau tidak dijalankan maka tentu ada sanksi. Tapi di Kotim ini rata-rata pengusaha sudah memenuhi aturan tersebut,” ucapnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kotim Siswanto berharap dengan kenaikan UMK para pekerja maupun buruh bisa mengimbanginya dengan meningkatkan produktivitas dan kinerja, serta siap membela pengusaha, terutama tempat kerja. Sehingga, lingkungan pekerjaan menjadi nyaman dan menyenangkan, serta tumbuh rasa memiliki dari para pekerja.

“Harapan kami kepada para pekerja maupun buruh, keinginan mereka kami penuhi maka mereka juga membantu pengusaha agar bisa tumbuh lebih baik lagi,” ucapnya.

Tak lupa ia juga berpesan kepada para pengusaha, khususnya yang tergabung dalam Apindo, agar harus mengikuti kenaikan UMK yang telah disepakati. Karena ini merupakan kewajiban pengusaha yang telah diatur oleh pemerintah.

Di sisi lain, Ketua Serikat Perkebunan Sei Rindu, Joko Santoso Erwin mengatakan kenaikan UMK Kotim tahun ini sebenarnya masih jauh dari harapan mereka. Namun, karena variabel alpha sudah diatur oleh pemerintah pusat, maka mereka pun harus puas dengan nilai variabel tertinggi 0,30 persen.

Sedangkan, menurutnya dengan perkembangan ekonomi di Kotim saat ini idealnya UMK Kotim sudah mencapai Rp3,5 juta.

“Kenaikan ini sebenarnya masih kecil, naiknya cuma 0,30 persen. Tapi, ini akan terus kami perjuangkan di tahun berikutnya,” sebutnya.

Menjawab permintaan pihak pengusaha, ia menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban pekerja untuk memberikan yang terbaik bagi perusahaan, begitu pula perusahaan diharapkan bisa saling bekerja sama untuk kemajuan bersama.

Baca juga: APBD Kotim 2024 diketok dengan nilai mencapai Rp2,4 triliun

Baca juga: Pemkab Kotim terima hibah Rp10,9 miliar untuk pengembangan pertanian

Baca juga: Dinas Pekerjaan Umum Kotim dipecah menjadi dua OPD