Jakarta (ANTARA) - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar dari Heriyanto Tanaka," kata jaksa KPK ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam dakwaannya, disebut bahwa Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk meminta tolong kepada Hasan mengurus perkara kasasi yang bergulir di MA.
Semua berawal dari kekalahan Heryanto Tanaka ketika menggugat ketua KSP Budiman Gandi Suparman. Putusan itu di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor putusan nomor 489/Pid.B/2021/PN SMG.
Heryanto lantas menggugat putusan tersebut ke MA. Dia lalu meminta Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mencarikan seseorang yang bisa memenangkan perkaranya di MA.
DTY menyanggupi hal tersebut dan mulai menghubungi Hasbi Hasan untuk membicarakan perkara tersebut. Pertemuan mereka terjadi pada bulan Maret 2022 di kantor Hasbi.
Setelah pertemuan tersebut, DTY berkomunikasi kembali dengan Heryanto untuk mengajukan biaya pengurusan perkara. Semula, DTY meminta uang sebesar Rp15 miliar rupiah.
Meskipun demikian, Heryanto tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.
"Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada terdakwa melalui Dadan Tri Yudianto sebesar Rp11.200.000," kata Jaksa saat membacakan dakwaan.
Uang tersebut pun diterima oleh DTY dan diberikan kepada Hasbi Hasan sebesar Rp3 miliar untuk mengurus perkara tersebut.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Hasbi dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
DPRD Palangka Raya minta dukungan terhadap posyandu ditingkatkan
Kamis, 9 Mei 2024 6:05 Wib
Harga MinyaKita naik Rp1.000
Senin, 6 Mei 2024 21:57 Wib
DPRD minta warga Palangka Raya manfaatkan dempo sampah
Sabtu, 4 Mei 2024 14:32 Wib
Mendag Zulkifli sebut impor bahan tepung terigu dikembalikan pada aturan lama
Selasa, 30 April 2024 18:56 Wib
Disdik Palangka Raya diminta kelola dana BOSP secara transparan dan akuntabel
Sabtu, 27 April 2024 17:03 Wib
Tingkatkan sinergitas guna mengejar target penurunan stunting
Rabu, 24 April 2024 16:01 Wib
Pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp9,3 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 16:14 Wib
Masyarakat Palangka Raya diminta ikut gotong-royong bantu korban banjir
Kamis, 14 Maret 2024 20:37 Wib