BKPSDM Kotim: Tak semua kuota formasi penerimaan PPPK terpenuhi

id pemkab kotawaringin timur, pppk, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, kotim, kotawaringin timur, bkpsdm kotim, sampit

BKPSDM Kotim: Tak semua kuota formasi penerimaan PPPK terpenuhi

Foto Dokumentasi - Puluhan tenaga non-ASN di Kotim bersiap mengikuti tes CAT seleksi PPPK di Balai Diklat BKPSDM Kotim, beberapa waktu lalu.  (ANTARA/Devita Maulina)

Jumlah tersebut sebenarnya berada di bawah kuota yang disediakan pemerintah, yakni 1089 kuota, terdiri dari formasi guru 498, tenaga kesehatan 532, dan tenaga teknis atau fungsional 59
Sampit (ANTARA) -
Sebanyak 863 orang lolos seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah setelah melalui tahapan Computer Assisted Test (CAT) pada pertengahan November 2023. 
 
“Hasil akhirnya keluar kemarin malam untuk formasi guru, kalau formasi tenaga kesehatan dan teknis sudah beberapa hari sebelumnya. Total keseluruhan 863 yang lolos seleksi,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Sabtu. 
 
Dari total 1.271 orang yang mengikuti tes CAT ada 408 orang yang tidak lolos seleksi. Sementara, 863 pelamar PPPK yang lolos seleksi itu terdiri dari 447 guru, 363 tenaga kesehatan, dan 53 tenaga teknis atau fungsional.
 
Jumlah tersebut sebenarnya berada di bawah kuota yang disediakan pemerintah, yakni 1089 kuota, terdiri dari formasi guru 498, tenaga kesehatan 532, dan tenaga teknis atau fungsional 59.

Baca juga: Berikut peserta lulus seleksi terbuka JPT Pratama Kotim
 
Kamaruddin Makkalepu menjelaskan, hal ini disebabkan ada beberapa formasi yang jumlah pelamarnya kurang akibat beberapa alasan. 
 
Alasan yang sering terjadi adalah sepi peminat yang karena lokasi penempatan jauh dari perkotaan. Lainnya, karena orang yang berkompetensi untuk mengisi formasi tersebut tergolong langka.
 
“Adanya formasi yang kosong pada penerimaan PPPK ini akan jadi PR kami, maka formasi itu akan kembali diajukan pada usulan penerimaan pegawai berikutnya. Karena formasi yang diajukan ini merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi,” ujarnya. 
 
Meski telah dinyatakan lolos seleksi, para PPPK baru ini masih perlu melalui tahap pemberkasan Daftar Riwayat Hidup (DRH), termasuk tes kesehatan dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk bahan usulan Nomor Induk (NI) PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 
 
Apabila yang bersangkutan tidak menyerahkan berkas maka dianggap mengundurkan diri. Kemudian, usulan penetapan NI PPPK akan diumumkan pada 15 Januari - 13 Februari 2023.

Baca juga: Kadispora Kotim: Pemkab tidak ada memotong bonus atlet

Baca juga: DWP Kotim diminta berperan aktif dalam pembangunan

Baca juga: 45 WBP Lapas Sampit dapat remisi khusus Natal