Bawaslu Kotim awasi reses anggota DPRD antisipasi kampanye terselubung

id Bawaslu Kotim awasi reses anggota DPRD antisipasi kampanye terselubung, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, politik, pemilu

Bawaslu Kotim awasi reses anggota DPRD antisipasi kampanye terselubung

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengawasi dengan ketat kegiatan reses yang dilakukan incumbent atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2024.

“Kami memantau kegiatan-kegiatan yang dilakukan para peserta pemilu, termasuk kegiatan reses anggota dewan juga kita pantau, karena ditakutkan ada kampanye terselubung di sana,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan di Sampit, Selasa. 

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tentang kampanye Pemilu 2024, ditetapkan masa kampanye berlangsung selama 75 hari dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selama masa kampanye, para peserta pemilu dipersilakan untuk melakukan upaya-upaya guna mengumpulkan dukungan dari masyarakat, tapi tentunya tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Dalam hal ini Bawaslu Kotim berupaya memaksimalkan pengawasan diantaranya meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memantau kegiatan di wilayah masing-masing. 

Salah satu yang menjadi sorotan mereka adalah kegiatan reses yang dilaksanakan legislator. 

Hal ini pula sering dipertanyakan oleh masyarakat maupun pengamat politik karena dikhawatirkan ada anggota legislator yang memanfaatkan kegiatan reses untuk melakukan kampanye terselubung. 

Baca juga: Bupati Halikinnor sebut Sampit daerah potensial usaha kuliner

“Memang ada laporan-laporan dari masyarakat, mereka mempertanyakan terkait reses ini, jangan sampai resesi dijadikan ajang kampanye, maka kami melalui Panwascam melakukan pemantauan,” ujarnya. 

Dedi tak memungkiri, bahwa kegiatan reses merupakan suatu keuntungan bagi incumbent dalam menarik simpati masyarakat. 

Di sisi lain, pihaknya tidak bisa melarang anggota DPRD untuk melakukan reses yang sudah menjadi bagian dari tugasnya. 

Kondisi seperti inilah yang menjadi tantangan bagi Bawaslu untuk menjaga pelaksanaan setiap tahapan pemilu yang sesuai aturan, serta aman dan kondusif. 

Terlepas dari pengawasan itu, Bawaslu Kotim berharap setiap peserta pemilu dapat mengikuti dan menaati peraturan yang berlaku, termasuk selama pelaksanaan kampanye.

Kegiatan reses tetap boleh dilakukan, tetapi tidak disertai dengan unsur kampanye guna menghindari kecemburuan sosial dari peserta pemilu lainnya. 

“Inilah salah satu tantangan kami di Bawaslu, supaya jangan sampai ada kecemburuan sosial dari para peserta pemilu selama pelaksanaan kampanye,” demikian Dedy. 

Baca juga: Toleransi umat beragama, Bupati Kotim kunjungi warga yang merayakan Natal

Baca juga: Wabup Kotim pimpin patroli jelang malam misa Natal 2023

Baca juga: Bawaslu Kotim ajak media lawan disinformasi Pemilu 2024