Palangka Raya (ANTARA) - Setelah sebelumnya menahan empat orang, Kejaksaan Tinggi Kalteng kembali menahan dua orang tersangka lainnya kasus korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (Persero) yang berasal dari penambang di wilayah Kalimantan Tengah tahun 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan, di Palangka Raya, Kamis, mengatakan dua orang tersangka yang ditahan dalam perkara tersebut berinisial BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (PT ATQ) dan DPH selaku perantara PT Borneo Inter Global (PT BIG).
"Keenam orang terduga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar batubara tersebut sebanyak enam orang dan sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya," katanya.
Douglas menuturkan, dilakukannya penahanan terhadap seluruh tersangka dikhawatirkan melarikan diri sehingga menghambat proses penegakan hukum terkait kasus tersebut.
Selain itu penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Juga guna mempermudah penanganan perkara ke depannya agar tidak mengulangi perbuatannya atau mengantisipasi menghilangkan barang bukti.
"Semua ditahan sesuai aturan dan dikhawatirkan mereka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti," katanya.
Baca juga: Kejati Kalteng tahan empat tersangka kasus dugaan korupsi batu bara untuk PLN
Douglas menambahkan, langkah konkret tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka memutuskan penahanan terhadap kedua tersangka. Penahanan tersangka kelanjutan dari empat tersangka sebelumnya yang sama-sama sudah dilakukan penahanan terlebih dahulu.
"Terhadap dua tersangka ini yaitu DBH, selaku turut serta bersama RRH Direktur PT TIK sama-sama melakukan tindak pidana pengondisian dalam pemasok batubara untuk kebutuhan PLTU Rembang," bebernya.
Selanjutnya, BLY selaku surveyor muat yang berasal dari PT ATQ menerbitkan surat yang tidak sesuai kenyataan dan mengakibatkan kondisi barang seolah olah di tinggikan sehingga dibayarkan PT PLN.
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini, agar penyidikan cepat dan berjalan sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Ia menambahkan, akibat dari penahanan tersebut penanganan perkara harus dipercepat dan dituntaskan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Untuk saat ini sesuai surat penetapan tersangka ada enam orang totalnya, mulai pemasok sampai manajer pengadaan dan surveyor. Kemungkinan penambahan tersangka ada, nanti berdasarkan analisis lebih lanjut," demikian Douglas.
Baca juga: Dishanpang: Belum semua kabupaten di Kalteng miliki CPPD
Baca juga: Pemprov Kalteng optimalkan langkah pengendalian hadapi penambahan kota sampel inflasi
Baca juga: Pemprov Kalteng gelar apel besar awal tahun pastikan kedisiplinan ASN
Berita Terkait
Siap ikuti Pilkada 2024, Edy Pratowo ingin lebih banyak berbuat untuk Kalteng
Kamis, 9 Mei 2024 11:13 Wib
PLN optimalkan kolaborasi hadapi isu global
Kamis, 9 Mei 2024 10:43 Wib
Porserosi miliki sejumlah prioritas pacu perkembangan olahraga di Kalteng
Kamis, 9 Mei 2024 6:35 Wib
Empat siswa Barito Utara ikuti seleksi Paskibraka tingkat Kalteng
Rabu, 8 Mei 2024 20:03 Wib
Vina Panduwinata, perempuan pertama resmi daftar Pilkada Palangka Raya
Rabu, 8 Mei 2024 19:30 Wib
Gerindra-Golkar Palangka Raya berpotensi koalisi di Pilkada 2024
Rabu, 8 Mei 2024 19:29 Wib
Guna menunjang pelaksanaan tugas, Kades se-Gumas dapat motor dinas
Rabu, 8 Mei 2024 19:03 Wib
Polres Bartim berikan vitamin dan gelar bazar beras SPHP
Rabu, 8 Mei 2024 18:54 Wib