Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kerja, perbaikan proses bisnis dan percepatan layanan kepada pemangku kepentingan dengan menerapkan standar etika dan tingkat integritas tertinggi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Minggu, mengatakan, OJK sebagai otoritas di sektor jasa keuangan dituntut untuk tidak lengah, senantiasa bersiap, serta meningkatkan pelayanan dengan mengurai birokrasi atau hambatan dalam proses bisnis internal.
“Ini merupakan penegasan kembali atas komitmen kita semua dalam meningkatkan kualitas kerja dan perbaikan proses bisnis, serta secara terus menerus meningkatkan dan melakukan percepatan layanan kepada stakeholder,” kata Mahendra.
Hal itu dia sampaikan dalam “Penandatanganan Kesepakatan Kinerja dan Pakta Integritas” yang digelar di Jakarta dan diikuti seluruh jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK secara fisik serta semua pegawai OJK se-Indonesia secara daring.
Mahendra mengajak seluruh Pegawai OJK untuk menjalankan seluruh komitmen kesepakatan kinerja dan pakta integritas secara sungguh-sungguh dan menjadi bagian melekat pada setiap sisi dari kehidupan kinerja dan karya Pegawai OJK.
Lebih lanjut Mahendra juga menekankan komitmen antikorupsi seluruh pegawai OJK yang sangat diperlukan demi terwujudnya ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.
Pada kesempatan itu Mahendra juga menyampaikan apresiasi atas kinerja OJK selama 2023 khususnya dalam hal pencegahan korupsi, tata kelola internal dan transparansi di antaranya OJK kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2022.
Kemudian OJK berhasil mempertahankan dan memperluas ruang lingkup sertifikasi ISO 37001 SMAP menjadi 52 Satuan Kerja, tanpa adanya temuan nonconformity baik major ataupun minor serta Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023.
OJK juga berhasil mempertahankan peringkat Top 10 Nasional, dengan nilai 83,26, berada di atas rata-rata instansi se-Indonesia, yaitu 70,97. Hal ini mencerminkan OJK dalam kurun waktu tiga tahun ini berada pada risiko korupsi rendah, sekaligus menunjukkan strategi pencegahan dan pemberantasan fraud OJK telah berjalan secara masif dan efektif.
Selanjutnya OJK juga berhasil meraih predikat sebagai Badan Publik dengan Kategori Informatif terbaik nasional untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian pada 2023.