BNNP Kalteng ringkus IRT asal Katingan miliki 100 gram sabu
Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pemilik narkoba jenis sabu dengan berat bruto 100,1 gram.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono di Palangka Raya, Jumat, mengatakan pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu 11,1 gram dengan inisial LM, warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP setempat.
"Perkara ini juga masih dilakukan penyelidikan, karena tersangka mendapatkan narkoba sebanyak itu dari salah seorang perempuan yang tidak dikenal asal Kota Sampit, Kotawaringin Timur," kata Joko Setiono.
Jenderal berbintang satu itu menuturkan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut, awalnya tim berantas BNNP Kalteng menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket narkoba jenis sabu ke Kota Sampit.
Menerima informasi itu, tim BNNP langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tepatnya pada hari Kamis, 1 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, tim menangkap seorang perempuan dewasa berinisial LM di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 18, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, anggota BNNP Kalteng mendapatkan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 100,1 gram.
"Dari keterangan LM barang haram tersebut akan diedarkan di Desa Hampalit yang tidak lain adalah ke kawasan pertambangan dan perkebunan sawit," ucapnya.
Setelah menangkap LM, BNNP Kalteng juga akan terus menelusuri wanita misterius yang diucapkan LM sebagai penyuplai barang haram tersebut ke tersangka.
"Kami masih selidiki si pemasok barang tersebut yang katanya berada di Kota Sampit," ungkap Joko Setiono.
BNNP juga menambahkan bahwa LM yang kini mendekam di rutan setempat juga dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan ancaman hukuman kurungan penjaranya yakni paling rendah 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Selain itu, sabu seberat 100,1 gram itu langsung dimusnahkan oleh pihak BNNP Kalteng untuk menghindari penyalahgunaan dan sebagainya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dicampur cairan pembersih lantai.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono di Palangka Raya, Jumat, mengatakan pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu 11,1 gram dengan inisial LM, warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP setempat.
"Perkara ini juga masih dilakukan penyelidikan, karena tersangka mendapatkan narkoba sebanyak itu dari salah seorang perempuan yang tidak dikenal asal Kota Sampit, Kotawaringin Timur," kata Joko Setiono.
Jenderal berbintang satu itu menuturkan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut, awalnya tim berantas BNNP Kalteng menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket narkoba jenis sabu ke Kota Sampit.
Menerima informasi itu, tim BNNP langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tepatnya pada hari Kamis, 1 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, tim menangkap seorang perempuan dewasa berinisial LM di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 18, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, anggota BNNP Kalteng mendapatkan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 100,1 gram.
"Dari keterangan LM barang haram tersebut akan diedarkan di Desa Hampalit yang tidak lain adalah ke kawasan pertambangan dan perkebunan sawit," ucapnya.
Setelah menangkap LM, BNNP Kalteng juga akan terus menelusuri wanita misterius yang diucapkan LM sebagai penyuplai barang haram tersebut ke tersangka.
"Kami masih selidiki si pemasok barang tersebut yang katanya berada di Kota Sampit," ungkap Joko Setiono.
BNNP juga menambahkan bahwa LM yang kini mendekam di rutan setempat juga dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan ancaman hukuman kurungan penjaranya yakni paling rendah 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Selain itu, sabu seberat 100,1 gram itu langsung dimusnahkan oleh pihak BNNP Kalteng untuk menghindari penyalahgunaan dan sebagainya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dicampur cairan pembersih lantai.