Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengingatkan kepada seluruh pelajar baik itu tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah menengah Pertama (SMP) untuk tidak menyalahgunakan kemajuan teknologi yang bisa merugikan diri sendiri.
Sekretaris Disdik Kota Palangka Raya Aprae Vico Ranan, di Palangka Raya, Senin, mengatakan kemajuan teknologi saat ini memang tidak bisa dihindari sehingga para pelajar ditingkat SD dan SMP sekarang ini sudah memegang handphone untuk kepentingan komunikasi dan lain sebagainya.
"Boleh saja menggunakan handphone tetapi jangan sampai disalahgunakan hal-hal negatif, sehingga bisa merugikan diri sendiri," kata Vico.
Dia menuturkan, kejahatan cyber saat ini sungguh sangat bervariasi dan modus operandinya berbagai macam cara, agar mangsanya bisa terperangkap ke dalam program yang dibuat pelaku kejahatan cyber.
Kemudian itu, selain bahaya kejahatan tersebut juga masih banyak pengguna handphone android yang terjerumus dalam aplikasi judi online. Judi online ini menampilkan aplikasi permainan.
"Para orang tua yang memiliki anak tentunya harus mengawasi penggunaan handphone anaknya, jangan sampai mereka terjerumus ke ranah perjudian online yang saat ini sering dimainkan," katanya.
Vico juga menegaskan, selain itu jangan sampai peserta didik yang ada di daerah setempat terjerumus terkait perdagangan manusia dan pornografi melalui aplikasi yang bisa di download di handphone android yang sekarang ini serba canggih.
"Apabila melakukan aksi pornografi dan judi online bisa terkena ranah pidana, maka dari itu saya imbau kalau bisa peserta didik kita di Palangka Raya jangan sampai terjerumus terkait hal itu. Mari manfaatkan kemudahan kemajuan teknologi dengan hal yang positif saja, sehingga tidak membuat mendapatkan hal yang negatif buat kita sendiri," demikian orang nomor dua di lingkup Disdik Kota Palangka Raya tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, hampir setiap anak di sekolah baik itu SD dan SMP kini sudah menggunakan handphone. Namun sampai saat ini tidak ada laporkan dari pihak kepolisian peserta didik di Palangka Raya yang terkena tindak pidana dalam perkara aksi pornografi atau judi online yang selama ini sering digunakan oleh oknum masyarakat di daerah setempat.
Berita Terkait
Polisi bongkar peredaran narkoba dalam boneka di Palangka Raya
Sabtu, 16 November 2024 15:21 Wib
PWI Kalteng tingkatkan penulisan berita untuk OPD
Sabtu, 16 November 2024 9:49 Wib
Awasi bersama Pilkada Kalteng 2024
Jumat, 15 November 2024 21:55 Wib
Selama Januari-Oktober 2024 Call Center 112 Palangka Raya evakuasi 63 ODGJ
Jumat, 15 November 2024 16:14 Wib
Legislator Kota sesalkan KDRT masih terjadi di Palangka Raya
Jumat, 15 November 2024 15:12 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta bantu perluas akses pasar UMKM
Jumat, 15 November 2024 15:05 Wib
Program BLT Rp2 juta per KK Agustiar-Edy bukan isapan jempol
Jumat, 15 November 2024 14:18 Wib
Umat Kristiani doakan Agustiar Sabran jadi Gubernur Kalteng periode 2024-2029
Jumat, 15 November 2024 13:47 Wib