Sampit (ANTARA) - Hingga H-5 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menerima satu pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR).
“Ada satu pengaduan yang masuk, yaitu PT Sampit. Selain, terlambat membayarkan THR perusahaan itu juga telah menunggak gaji karyawannya selama tiga bulan,” beber Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere di Sampit, Jumat.
Ia menyampaikan, perusahaan tersebut dilaporkan oleh 10 karyawan yang mewakili total 286 karyawan yang belum menerima gaji dari Januari hingga Maret, serta belum menerima THR yang seharusnya telah dibayarkan H-7 sebelum Lebaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut Disnakertrans Kotim telah mengadakan pertemuan untuk meminta klarifikasi dari pihak perusahaan, namun saat pertemuan tersebut owner atau pemilik perusahaan tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh tim Human Resources (HR).
“Kami sudah menghubungi owner, bahkan ketika rapat pun sudah kami telepon tapi tidak direspons. Padahal, kami berharap owner langsung yang hadir, karena yang berhak mengambil keputusan itu adalah owner,” ucapnya.
Ketidakhadiran pemilik perusahaan membuat pihaknya belum bisa mengetahui pasti penyebab tunggakan gaji dan keterlambatan THR karyawan.
Namun, berdasarkan keterangan karyawan atau pengadu, perusahaan tersebut memang sudah tidak ada kegiatan atau produksi. Di sisi lain, para karyawan tetap masuk kerja seperti biasa, lantaran tidak ada arahan apapun dari pihak perusahaan.
Baca juga: Normalisasi Sungai Baamang capai 90 persen
Johny pun menyayangkan situasi ini, karena semestinya pihak perusahaan dapat memberikan solusi atau kejelasan bagi karyawannya. Contohnya, jika perusahaan sudah tidak sanggup mempekerjakan karyawan, maka sebaiknya lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga karyawan pun bisa mencari sumber nafkah yang lain.
“Perusahaan seharusnya memberikan jalan keluar bagi karyawannya, bukan digantung,” ucapnya.
Meski belum mendapat klarifikasi, dari pertemuan terakhir pihak perusahaan berjanji membayarkan THR karyawan paling lambat 5 April 2024 dan hal ini akan terus dipantau oleh pihak Disnakertrans Kotim.
Pihaknya juga akan tetap menindaklanjuti masalah gaji yang belum dibayar, yakni dengan melakukan mediasi. Dalam mediasi ini pihaknya kembali menekankan pentingnya kehadiran pemilik perusahaan, terlebih jumlah karyawan yang dilibatkan terbilang cukup banyak.
Apabila permasalahan ini sampai ke tahap sengketa dan tidak ada jalan keluar, maka Disnakertrans Kotim akan menyerahkan permasalahan ini pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan posko pengaduan THR, Johny menyampaikan pihaknya siap menerima pengaduan bahkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Untuk itu, ia mengimbau bagi karyawan atau tenaga kerja yang memiliki permasalahan terkait THR maupun gaji agar melapor, sehingga dapat ditangani. Tanpa laporan, maka pihaknya tidak dapat mengambil tindakan.
Baca juga: Polres Kotim amankan puluhan sepeda motor selama Ramadhan
Baca juga: Pelindo pastikan kesiapan fasilitas terminal Pelabuhan Sampit demi kenyamanan pemudik
Baca juga: DPRD Kotim berharap jalan tembus menuju Pelabuhan Bagendang segera terwujud
Berita Terkait
DPKP Kotim pastikan ketersediaan hewan kurban aman jelang Idul Adha
Selasa, 21 Mei 2024 19:57 Wib
Wabup Kotim tinjau progres TMMD di Tanah Mas
Selasa, 21 Mei 2024 17:40 Wib
Pemkab ajukan raperda RPJPD demi wujudkan Kotim Unggul 2045
Selasa, 21 Mei 2024 17:33 Wib
PT Unggul Lestari tuntaskan bantuan instalasi listrik untuk masyarakat di Desa Sungai Hanya
Selasa, 21 Mei 2024 17:00 Wib
Halikinnor minta dukungan Gerindra perkuat langkah di pilkada
Selasa, 21 Mei 2024 12:56 Wib
Wabup minta penanganan terbaik untuk bocah korban laka lantas tragis
Senin, 20 Mei 2024 21:39 Wib
DPKP Kotim: Hasil uji sampel babi di Telawang negatif ASF
Senin, 20 Mei 2024 21:04 Wib
Pemkab Kotim berhasil pertahankan opini WTP sepuluh kali berturut-turut
Senin, 20 Mei 2024 20:51 Wib