Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kilogram (Kg) sabu dari Malaysia melalui ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan kelima tersangka berupaya menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh Timur.
"Bareskrim dan Ditjen Bea Cukai berhasil mengamankan 5 tersangka yang berperan sebagai kurir, penerima barang narkoba, dan pengendali," kata Mukti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dari lima tersangka tersebut, dua orang bertindak sebagai kurir, dua orang sebagai penerima barang dan satu orang sebagai pengendali.
Menurut jenderal polisi bintang satu itu mengatakan tim gabungan Bareskrim Polri dan Dirjen Bea Cukai menggagalkan penyeludupan 19 kg sabu di laut idirayeuk, Aceh Timur.
Para tersangka merupakan jaringan internasional narkoba di Laut Aceh Timur.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, kata Mukti, tersangka mengakui bahwa Sabu ini akan dibawa keluar daerah untuk diedarkan di beberapa daerah.
"Sementara, mereka mendapat upah pengiriman sabu per kilo Rp10 juta," ujar Mukti.
Mukti menambahkan, sabu tersebut diambil oleh tersangka di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan oskadon.
Berita Terkait
Casis Bintara Polri yang dibegal dihadiahi sepeda motor
Senin, 20 Mei 2024 14:28 Wib
Dapat atensi dari Kapolri, casis Bintara korban begal masuk Polri jalur disabilitas
Jumat, 17 Mei 2024 15:09 Wib
Penyelundupan benih lobster senilai Rp19,2 miliar digagalkan
Jumat, 17 Mei 2024 14:49 Wib
BNN-Polri tangkap gembong narkoba jaringan Asia di Filipina
Kamis, 16 Mei 2024 15:28 Wib
1.449 peserta jalani tes psikologi seleksi penerimaan anggota Polri
Senin, 13 Mei 2024 19:34 Wib
Empat anggota Polri diberhentikan
Senin, 6 Mei 2024 22:02 Wib
Ungkap motif kematian tidak wajar anggota Polri
Sabtu, 27 April 2024 19:13 Wib
124 peserta seleksi anggota Polri jalani pemeriksaan administrasi awal
Rabu, 24 April 2024 20:22 Wib