Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih hasil Pemilu 2024 wajib mundur saat maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak November 2024.
"Supaya tidak ada lagi polemik, harus sudah sampaikan pengunduran diri pada 22 September 2024," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Doli menjelaskan hal itu telah disepakati bersama dalam rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami sudah memutuskan soal pengunduran diri calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI dan DPD terpilih. Mereka harus sudah menyampaikan pengunduran dirinya pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah," katanya menegaskan.
Lanjut dia, aturan itu juga dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan Peraturan Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa tidak ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika mereka sudah terdaftar maju pada Pilkada Serentak 2024.
Menurut dia, jika sudah memutuskan maju menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah, maka caleg terpilih itu tidak bisa dilantik lagi sebagai anggota dewan.
"Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi. Karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih, berarti kan enggak bisa dilantik lagi," jelasnya.
Berita Terkait
OTT anggota Bawaslu Medan, Bawaslu RI diminta ambil sikap tegas
Senin, 20 November 2023 14:27 Wib
Rancangan PKPU soal Dapil Pemilu 2024 disetujui
Senin, 6 Februari 2023 15:36 Wib
Komisi II DPR RI sepakat tidak lanjutkan pembahasan RUU Pemilu
Kamis, 11 Februari 2021 12:24 Wib
Pembahasan tiga Rancangan Peraturan KPU terkait Pilkada
Kamis, 12 November 2020 15:03 Wib
KPK Diminta Kejar Anggota DPR Di Kasus e-KTP
Senin, 13 Maret 2017 13:19 Wib
Ahmad Doli: SC Munas Harusnya Ditunjuk Sesuai Tupoksi
Kamis, 25 Februari 2016 7:52 Wib