Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menjalin kerja sama pendampingan dan dukungan bidang perdata dan tata usaha negara.
"Pada kerja sama ini, Satpol PP tidak hanya minta pendampingan kejaksaan saja, tapi juga dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan Perda di lapangan," kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto di Palangka Raya, Kamis.
Dia mengatakan, dengan adanya kerja sama ini, pihaknya akan semakin yakin penegakan Perda berjalan maksimal sehingga berdampak pada kepatuhan masyarakat terhadap segara peraturan daerah.
Kerja sama ini pun juga bertujuan untuk meminimalkan potensi kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan seluruh jajaran pegawai di lingkungan Satpol PP saat melaksanakan setiap tugas pokok dan fungsi.
"Salah satu contohnya adalah dukungan dan pendampingan dalam melakukan penertiban wisma atau tempat penginapan lain yang terindikasi melakukan pelanggaran perda," katanya.
Baca juga: Legislator: FBIM tumbuhkan kecintaan seni budaya di kalangan generasi muda
Sehingga, lanjut dia, keseimbangan antara hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah tetap terjaga.
Dia menerangkan, kerja sama kedua lembaga ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Andi Murji Machfud dan Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto dengan penandatanganan naskah kerja sama.
"Ini juga sebagai bentuk peningkatan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga vertikal untuk bersama-sama menciptakan suasana yang aman, nyaman dan teratur," katanya.
Melalui kerja sama ini, pihaknya juga berhadap seluruh elemen masyarakat yang melaksanakan setiap aktivitasnya di wilayah Kota Palangka Raya menaati setiap peraturan yang ada, termasuk peraturan daerah.
Berlianto menambahkan, dalam rangka penegakan hukum, terutama Perda di Kota Palangka Raya, pihaknya juga akan menjalin komunikasi dengan lembaga adat supaya pelaksanaan kegiatan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Andi Murji Machfud menegaskan bahwa jajaran Satpol PP tidak perlu ragu lagi dalam menegakkan peraturan daerah di lapangan, karena pihak kejaksaan akan ikut mengawal dalam proses penindakan hukum di lapangan.
Baca juga: Institut Teknologi PLN-APERTI BUMN buka beasiswa nasional lulusan SMA sederajat
Baca juga: Legislator: Pemerintah diminta lakukan seleksi CPNS secara transparan
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta gencar edukasi kesehatan remaja bagi pelajar