DPRD Barut minta PT SMM segera bayar ganti rugi lahan masyarakat

id dprd barito utara,desa lemo 1,lemo 2,pt smm,barut,barito rugi,ganti rugi lahan

DPRD Barut minta PT SMM segera bayar ganti rugi lahan masyarakat

DPRD Barito Utara bersama pemkab setempat dan PT SMM serta Kepala Desa Lemo II, warga Desa Lemo I dan II mengikuti rapat dengar pendaat (RDP) lanjutan terkait pembebasan lahan masyarakat, di Muara Teweh, Selasa (11/6/2024).ANTARA/Dokumen pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara meminta perusahaan PT SMM untuk bisa sesegera mungkin melakukan tali asih kepada lahan masyarakat yang sudah di lakukan pengukuran di wilayah Desa Lemo I dan Lemo II, Kecamatan Teweh Tengah. 

"Ini merupakan salah satu dari empat kesimpulan rapat dengar pendapat antara legislatif, pemerintah daerah, dan perusahaan," kata Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan di Muara Teweh, Rabu.

Hasil kesimpulan ini merupakan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait pembebasan lahan masyarakat di Desa Lemo I dan Desa Lemo II Kecamatan Teweh Tengah dengan pihak perusahaan PT SMM.

RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan, dan dihadiri lima anggota DPRD lainnya serta dihadiri langsung Staf Ahli Bupati Barito Utara bidang Ekonomi dan Keuangan Hery Jhon Setiawan, Camat Teweh Tengah Jati Prayogo, Kades Lemo II Elli Sukaisih, PT SMM Abdul Syukur dan anggotanya, perwakilan masyarakat Desa Lemo I dan Desa Lemo II Junaidi.

Menurut dia, kesimpulan kedua yaitu Kepala Desa Lemo II mengajukan usulan bahwa pembebasan lahan yang masuk wilayah Lemo II di buat tim pembebasan lahan, dan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan. 

Maka apabila ada pengukuran lahan dari pihak perusahaan PT SMM agar ada pemberitahuan ke pihak Desa. Apabila ada kegiatan pengukuran lahan dari PT SMM harus berkoordinasi dengan pemerintah desa yang bersambitan yaitu Desa Lemo I dan Lemo II.

Ketiga, DPRD Kabupaten Barito Utara menyarankan dalam hal pembayaran tali asih lahan agar perusahaan PT SMM berkoordinasi dengan Kepala Desa dan unsur Muspika (Camat, Kapolsek dan Danramil) agar tidak terjadi pembayaran berulang.

Kesimpulan keempat yaitu perwakilan perusahaan PT SMM untuk menyampaikan ke pihak manajemen pusat masalah tali asih tanam tumbuh masyarakat yang berada dalam lahan yang mau di garap oleh perusahaan.

Selama kegiatan rapat dengar pendapat lanjutan mengenai pembebasan lahan masyarakat Desa Lemo I dan Desa Lemo II dengan pihak Perusahaan PT SMM berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.