Kuala Kurun (ANTARA) -
Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Akerman Sahidar mendukung penuh usulan kenaikan nilai bantuan keuangan bagi partai politik dan mulai diterapkan pada tahun 2025.
“Saat ini bantuan keuangan bagi parpol di Gumas adalah sekitar Rp14 ribu per suara. Saya mendukung jika nilai bantuan keuangan bagi parpol naik,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.
Dia menyebut bantuan keuangan diberikan kepada parpol yang mendapat kursi di DPRD Gumas. Pada periode 2019-2024 nilai bantuan adalah Rp14 ribu lebih per suara, dan diharap meningkat pada periode 2024-2029.
Terlebih, tutur politisi PDI Perjuangan itu, bantuan keuangan parpol digunakan untuk meningkatkan fungsi parpol dalam melaksanakan pendidikan politik, mewujudkan kehidupan berdemokrasi di daerah setempat, dan lainnya.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden mengaku mendapat usulan dari sejumlah parpol, terkait kenaikan nilai bantuan keuangan bagi parpol yang mendapat kursi di DPRD kabupaten setempat.
“Pemkab dan DPRD Gumas akan membahas usulan terkait kenaikan nilai bantuan keuangan parpol. Mudah-mudahan anggaran tersedia dan bisa terwujud di tahun 2025 mendatang,” kata Herson.
Untuk diketahui, pada tahun 2024 ini Pemkab Gumas telah menyalurkan bantuan keuangan bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD kabupaten setempat untuk periode 2019-2024.
Bantuan yang diberikan adalah bantuan tahap I yakni mulai Januari hingga Agustus 2024. Adapun parpol yang menerima bantuan yakni PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, NasDem, Hanura, Perindo, dan Berkarya.
Nantinya Pemkab Gumas akan menyalurkan bantuan tahap II, yakni mulai September hingga Desember 2024, bagi parpol yang mendapat kursi di DPRD kabupaten setempat periode 2024-2029.