Pengadilan vonis 15 tahun penjara pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang

id pelaku pembunuhan,Mutilasi,Kalteng,Kota Malang,Malang Raya,Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang, Jawa Timur

Pengadilan vonis 15 tahun penjara pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang

Ilustrasi - Adegan pembunuhan. ANTARA/Shutterstock

Malang Raya (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abdul Rahman (44), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Adrian Pramono asal Surabaya, Jawa Timur.

Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang, Rabu mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 dan 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim.

Vonis kepada Abdul Rahman ini lebih ringan ketimbang tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Hal itu karena terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.

Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan, sehingga putusan ini akan dikoordinasikan dengan pihak internal Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Dia mengatakan, dari hasil koordinasi itu nantinya diupayakan ada banding terhadap vonis terdakwa yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang.

"Kami menghormati putusan pengadilan tersebut, kemudian kami pikir akan melaporkan putusan kepada pimpinan kemudian kemungkinan besar melakukan upaya hukum," ujar Fahmi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Abdul Rahman yang merupakan terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap pria asal Surabaya bernama Adrian Prawono, di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah dalam sidang di Pengadilan Negeri setempat menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati itu lantaran terdakwa telah melanggar dua pasal, yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

Menurut JPU, tuntutan hukuman mati kepada Abdul Rahman melihat adanya unsur sadis, menghilangkan jenazah korban dalam hal ini potong tubuh, dianggap berbohong di dalam persidangan, dan terdakwa sempat terjerat kasus hukum pencurian dengan pemberatan pada tahun 2015.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi dilakukan oleh terdakwa Abdul Rahma terhadap Adrian Pranowo terjadi di sebuah kos yang berlokasi di Jalan Sawojajar Gang 13 A Nomor 12 RT 1 RW, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Oktober 2023.