Pemkab komitmen tingkatkan PPID di Gunung Mas

id pj bupati herson b aden, komisi informasi, ppid, keterbukaan informasi publik, kuala kurun, gunung mas, gumas

Pemkab komitmen tingkatkan PPID di Gunung Mas

Pj Bupati Gumas Herson B Aden (kiri keempat), Kepala Diskominfosantik Ruby Haris (kiri ketiga), Komisioner Komisi Informasi Kalteng Katriana (kanan keempat), dan lainnya berfoto bersama usai visitasi di Kuala Kurun, Senin (23/9/2024). (ANTARA/HO-Diskominfosantik Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah berkomitmen meningkatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan melakukan berbagai upaya.
 
Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden di Kuala Kurun, Selasa, mengatakan sejauh ini pemkab telah berupaya mengoptimalkan peran PPID demi terwujudnya keterbukaan informasi publik.
 
“Sarana prasarana dalam rangka pelayanan publik pada PPID utama, yakni tersedia ruang layanan berupa ruang desk/meja layanan informasi publik, yang terletak di kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Gumas,” ungkapnya.
 
Ruang layanan utama tadi dilengkapi fasilitas satu unit komputer yang terkoneksi dengan internet, meja, kursi, formulir permintaan informasi, pemberitahuan tertulis, register permintaan informasi, alur permohonan informasi, dan maklumat pelayanan, yang dapat dimanfaatkan oleh publik.
 
Kemudian penerapan E-Government berbasis teknologi informasi dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Adapun penerapannya meliputi website resmi Pemkab Gumas, Multi Media Center (MMC) Gumas, perangkat daerah, kecamatan, RSUD Kuala Kurun serta media sosial perangkat daerah.

Baca juga: Pilkada Gumas sajikan 'head to head', Legislator harap daerah tetap kondusif
 
Lalu di bidang aplikasi pelayanan publik dan penunjang transparansi akuntabilitas, meliputi Sistem Informasi Pemantauan Pajak Bumi dan Bangunan (SIMPANPBB), Aplikasi Perpajakan Daerah, Aplikasi Izin Penelitian Online (AIPON), serta Sistem Informasi Data Statistik Sektoral (SIDAT).
 
Ada juga Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPET), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR), Transparansi Keuangan Daerah (IPKD), yang dapat dilihat langsung oleh publik.
 
Adapun sarana prasarana yang disediakan Pemkab Gumas dalam rangka pelayanan publik meliputi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Hamauh FM, dan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Pasar Baru Kuala Kurun.
 
Ke depan Pemkab Gumas akan melakukan beberapa langkah untuk meningkatkan PPID, di antaranya dengan menyediakan anggaran untuk pengelolaan PPID, meningkatkan sumber daya manusia (SDM) melalui bimbingan teknis.
 
“Kemudian meningkatkan sarana dan prasarana operasional PPID, melaksanakan sosialisasi berkala kepada masyarakat dan ASN, meningkatkan pemanfaatan media informasi yang telah ada, dan pemasangan videotron di enam titik di Kuala Kurun,” bebernya.
 
Sebelumnya Herson telah menyambut kedatangan Komisi Informasi Kalteng yang berkunjung ke Gumas dalam rangka visitasi monitoring evaluasi keterbukaan publik.
 
Komisioner Komisi Informasi Kalteng Katriana menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati Gumas, yang telah memaparkan dengan sangat baik tentang berbagai hal terkait PPID dan lainnya.

Baca juga: KPU tetapkan nomor urut paslon peserta Pilkada Gumas 2024

Baca juga: Legislator berharap partisipasi masyarakat pada Pilkada Gumas capai 99 persen

Baca juga: KPU tetapkan dua paslon untuk Pilkada Gumas 2024