Palangka Raya (ANTARA) - Empat terduga pelaku penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di wilayah HGU PT Karunia Kencana Permai (KKP3) Wilmar Group, Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diduga alami luka tembak pada Senin (22/12).
"Empat terduga pelaku itu berinisial FR, AM, JO dan IS. Keempatnya tengah mendapatkan perawatan medis di RSUD Dr Murjani sampit," kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, saat menggelar konferensi pers di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengungkapkan, peristiwa itu bermula pada saat petugas gabungan yang tengah melakukan pengamanan di perusahaan itu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aksi dugaan pencurian TBS sawit.
Usai mendapatkan kabar itu, pada sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan mendatangi lokasi kejadian dan mendapatkan sejumlah warga yang diduga melakukan pencurian.
Kemudian petugas mencoba melakukan pendekatan secara persuasif, namun para warga melakukan tindakan perlawan yang aktif dan mencoba melarikan diri.
“Akhirnya petugas melakukan tembakan peringatan dan tindakan tegas terukur. Dan dari beberapa pelaku yang diduga melarikan diri itu ada yang terluka," ucapnya.
Erlan mengungkapkan, tim dari Ditreskrimum, Propam Polda Kalteng dan Polres Kotim saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut, untuk memastikan terlebih dulu kejadian dan fakta yang ada di lapangan.
Dari lokasi kejadian, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 TBS sawit milik perusahaan dan mobil yang diduga merupakan milik terduga pelaku.
Sementara itu, keberadaan tim gabungan yang ada di lokasi perusahaan tersebut akibat tengah melakukan pengamanan atas permintaan dari perusahaan.
"Saat ini situasi di lokasi kejadian telah berangsur kondusif dan aman," katanya.
Erlan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terperovokasi dengan berita-berita yang bertebaran di media sosial.
Pihaknya juga meminta masyarakat agar dapat menjaga situasi kamtibmas sekitar menjadi kondusif.
“Apabila memang terbukti adanya personel yang melakukan pelanggaran, tentu kami akan memprosesnya dengan hukum yang berlaku,” demikian Erlan.
