Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wakil Rektor Bidang Kerjasama Universitas Palangka Raya Danes Jayanegara menegaskan bahwa mahasiswa tidak bisa meminta ataupun memaksa Rektor Ferdinan mundur dari jabatan dan hanya bisa menyampaikan usulan kepada Senat maupun Kementerian, Riset Teknologi dan Pendidikan.
Apabila mahasiswa tidak puas dengan kebijakan rektor maka akan dibawa serta disampaikan dalam rapat senat, kata Danes di sela-sela memantau demonstrasi ratusan mahasiswa di depan rektorat Universitas Palangka Raya (Unpar) di Palangka Raya, Senin.
"Jumlah mahasiswa di Unpar ini ada sekitar 18,5 ribu orang. Kalau yang demonstrasi ini 100 orang, mungkin itu tidak mewakili 18,5 ribu mahasiswa itu. Memberhentikan jabatan Rektor itu juga ada mekanismenya," tegasnya.
Menurut Guru Besar Unpar ini, ada kemungkinan rektor diberhentikan. Hanya, pemberhentian tersebut harus memiliki dasar-dasar yang legal, disampaikan ke Senat Universitas termasuk Kemendikti untuk dibahas dan menentukan sikap.
"Kalau mengenai Surat Keputusan yang dikeluarkan Rektor Unpar nomor 166/UN24/KM/2017 tentang tata tertib kehidupan mahasiswa, bisa ditanyakan ke Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan," kata Danes.
Berita Terkait
PLN UID Kalselteng gelar GASAX pastikan subsidi listrik tepat sasaran
Sabtu, 18 Mei 2024 5:39 Wib
KPU luncurkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 5:34 Wib
Pemkab Kapuas beri jaminan kesehatan 131.593 warga melalui JKN
Jumat, 17 Mei 2024 19:41 Wib
Pertumbuhan ekonomi di Kota Palangka Raya harus semakin pesat
Jumat, 17 Mei 2024 17:29 Wib
DPRD Palangka Raya minta pemkot terus optimalkan penyerapan PAD
Jumat, 17 Mei 2024 16:54 Wib
Peserta diminta lebih serius ikuti PBK tahap II Palangka Raya
Jumat, 17 Mei 2024 16:43 Wib
Legislator dorong penambahan taman bermain ramah anak di Palangka Raya
Jumat, 17 Mei 2024 16:36 Wib
Perlu kolaborasi semua pihak tangani gepeng di Palangka Raya
Jumat, 17 Mei 2024 16:01 Wib