Pemkab Barut Sampaikan Jawaban Pemandangan Umum DPRD
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD setempat pada rapat paripurna dua rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah kabupaten tersebut.
Kedua raperda tersebut, yakni tentang Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Barito Utara (Barut) Set Enus Y Mebas dihadiri Wakil Bupati setempat Ompie Herby, Wakil Ketua II H Acep Tion, Sekda Jainal Abidin dan pejabat lainnya di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Jumat.
Menanggapi pemandangan umum fraksi PPP yang disampaikan juru bicaranya Wardatun Nur Jamilah, Wabup Ompie menjelaskan bawa kendala serapan anggaran pada Dinas Pendidikan kurang maksimal karena belanja tidak langsung (BTL) tunjangan profesi guru (TPG).
Sesuai pagu anggaran yang tersedia pada akhir tahun 2015 masih terdapat saldo TPG sebesar Rp17.951852.081, pagu tahun 2016 sebesar Rp96.103.933.000 sehingga total DAK non fisik TPG pada tahun 2016 sebesar Rp114.055.785.081.
"Tahun 2016, BTL tunjangan profesi guru terealisasi sebesar Rp57.603.952.900 atau 50,50 persen. Tanggapan ini sekaligus menjawab pertanyaan dari fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa (F-GKKB)," katanya.
Wabup Ompie mengatakan terkait adanya 10 orang mahasiswa kedokteran di Universitas Palangka Raya yang dibiayai Pemkab Barito Utara, dijelaskan bahwa Kabupaten Barito Utara telah berpartisipasi dalam peningkatan kualitas SDM dengan turut serta dalam program kedokteran di Universitas Palangka Raya sebagai komitmen bersama antara Pemprov Kalteng dan Pemkab/kota se Kalteng untuk melahirkan putra putri Kalteng bergelar dokter.
"Kami sangat berharap putra putri Barito Utara yang telah mendapatkan beasiswa dan telah bergelar dokter dari program tersebut dapat mengabdi di Kabupaten Barito Utara mengingat daerah kita masih kekurangan tenaga dokter," kata dia.
Selain itu terkait pertanyaan mengenai data pada LHP BPK RI buku I halaman 24 tabel 2.8 terdapat data yang tidak valid tentang data taman kanak-kanak, sekolah TK Negeri, TK Luar Biasa dan guru honorer TK di Barito Utara, dikatakan Wabup bahwa data tersebut tidak akurat.
Dan mengenai kebijakan sekolah lima hari (Full Day), dijelaskan wabup bahwa berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah, pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
"Dimana kenyataannya sebagian besar daerah yang ada di Indonesia belum bisa melaksanakan peraturan tersebut dengan alasan terbatasnya kegiatan yang secara rutin dilaksanakan sore hari oleh para siswa," jelasnya.
Kedua raperda tersebut, yakni tentang Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Barito Utara (Barut) Set Enus Y Mebas dihadiri Wakil Bupati setempat Ompie Herby, Wakil Ketua II H Acep Tion, Sekda Jainal Abidin dan pejabat lainnya di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Jumat.
Menanggapi pemandangan umum fraksi PPP yang disampaikan juru bicaranya Wardatun Nur Jamilah, Wabup Ompie menjelaskan bawa kendala serapan anggaran pada Dinas Pendidikan kurang maksimal karena belanja tidak langsung (BTL) tunjangan profesi guru (TPG).
Sesuai pagu anggaran yang tersedia pada akhir tahun 2015 masih terdapat saldo TPG sebesar Rp17.951852.081, pagu tahun 2016 sebesar Rp96.103.933.000 sehingga total DAK non fisik TPG pada tahun 2016 sebesar Rp114.055.785.081.
"Tahun 2016, BTL tunjangan profesi guru terealisasi sebesar Rp57.603.952.900 atau 50,50 persen. Tanggapan ini sekaligus menjawab pertanyaan dari fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa (F-GKKB)," katanya.
Wabup Ompie mengatakan terkait adanya 10 orang mahasiswa kedokteran di Universitas Palangka Raya yang dibiayai Pemkab Barito Utara, dijelaskan bahwa Kabupaten Barito Utara telah berpartisipasi dalam peningkatan kualitas SDM dengan turut serta dalam program kedokteran di Universitas Palangka Raya sebagai komitmen bersama antara Pemprov Kalteng dan Pemkab/kota se Kalteng untuk melahirkan putra putri Kalteng bergelar dokter.
"Kami sangat berharap putra putri Barito Utara yang telah mendapatkan beasiswa dan telah bergelar dokter dari program tersebut dapat mengabdi di Kabupaten Barito Utara mengingat daerah kita masih kekurangan tenaga dokter," kata dia.
Selain itu terkait pertanyaan mengenai data pada LHP BPK RI buku I halaman 24 tabel 2.8 terdapat data yang tidak valid tentang data taman kanak-kanak, sekolah TK Negeri, TK Luar Biasa dan guru honorer TK di Barito Utara, dikatakan Wabup bahwa data tersebut tidak akurat.
Dan mengenai kebijakan sekolah lima hari (Full Day), dijelaskan wabup bahwa berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah, pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
"Dimana kenyataannya sebagian besar daerah yang ada di Indonesia belum bisa melaksanakan peraturan tersebut dengan alasan terbatasnya kegiatan yang secara rutin dilaksanakan sore hari oleh para siswa," jelasnya.