Pulang Pisau (ANTARA) - Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo berharap Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah tahun anggaran 2018 pemerintah setempat, mendapat penilaian yang terbaik dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Harapan tersebut disampaikan Edy Pratowo usai menyerahkan secara langsung LKPD Tahun 2018 kepada Kepala BPK-RI Ade Iwan Rusmana di Palangka Raya dengan penandatangan Berita Acara Penyerahan LKPD bersamaan dengan Kabupaten Murung Raya, Sukamara, Seruyan dan Katingan, Jumat.
"Dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah, mungkin terdapat hal-hal yang belum sesuai, sehingga diharapkan koreksi untuk ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan,” kata Edy.
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Pulang Pisau itu, sebelumnya Tim BPK telah melakukan audit pendahuluan dan dilakukan koreksi oleh Inspektorat setempat sebelum diserahkan untuk di audit.
"Apapun hasil rekomendasi dari audit terperinci, akan menjadi dasar untuk pembenahan dan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan daerah di tahun mendatang," kata Edy.
Meski dalam penyusunan jauh dari kata sempurna, terang Edy Pratowo, bahwa penyerahan LKPD Tahun 2018 merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah yang harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Daerah.
Baca juga: Permasalahan tenaga kerja di Pulpis butuh penanganan serius
Selain itu, penyerahan LKPD juga untuk menunjukan pemerintah setempat telah menerapkan prinsip-prinsip akutansi dan akuntabilitas keuangan negara yang kini terus digalakan dalam setiap sisi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebelumnya, Kepala BPK-RI Ade Iwan Rusmana mengatakan setelah menerima LKPD unauditet TA 2018 itu, BPK RI pun akan melakukan pemeriksaan atas tujuh jenis laporan yang telah diserahkan masing-masing kabupaten.
Tujuh jenis laporan tersebut adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Baca juga: Dekranasda bentuk kepedulian terhadap Industri kecil di Pulang Pisau
Sedangkan untuk pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Peraturan BPK nomor 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
"Laporan hasil pemeriksaan akan disampaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah LKPD diterima BPK RI," demikian Ade.
Baca juga: Pulang Pisau jadi perhatian Polda Kalteng terkait pengamanan Pemilu 2019
Berita Terkait
Dermaga pasar Bahaur masih menjadi penopang perputaran ekonomi masyarakat
Rabu, 1 Mei 2024 7:30 Wib
Kesbangpol Pulpis minta warga terlibat aktif ciptakan suasana damai jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 18:33 Wib
Pemkab Pulpis laksanakan lima kebijakan pusat dalam melindungi perempuan
Selasa, 30 April 2024 16:12 Wib
Pudjirustaty didampingi Teras Narang mendaftar ke PDIP jadi bacabup Pulpis
Senin, 29 April 2024 14:47 Wib
Edy Purwanto ditunjuk pimpin Dinas Ketahanan Pangan Pulang Pisau
Jumat, 26 April 2024 11:07 Wib
Seorang perempuan meninggal usai kecelakaan di Trans Kalimantan Pulang Pisau
Rabu, 24 April 2024 15:50 Wib
Dinas PUPR Pulang Pisau fokuskan penanganan oprit jembatan Djanias Djangkan
Selasa, 23 April 2024 20:36 Wib
Penggunaan drone pemupukan belum diminati petani Pulang Pisau
Selasa, 23 April 2024 13:37 Wib