Pembentukan Badan Kehormatan masuk di tata tertib DPRD Kalteng

id DPRD Kalimantan Tengah,DPRD Kalteng,tata tertib dprd kalteng,freddy ering

Pembentukan Badan Kehormatan masuk di tata tertib DPRD Kalteng

Kalangan Anggota DPRD Kalteng sedang berbincang-bincang disela-sela istirahat pembahasan tata tertib dewan untuk periode 2019-2024 di ruang rapat gabungan, Kamis (12/9/2019). (ANTARA/Jaya Wirawana Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Tim Pembahasan Tata Tertib DPRD Kalimantan Tengah Freddy Ering menyatakan bahwa tata tertib untuk periode 2019-2024, yang sedang dibahas pihaknya, pasti akan mencantumkan pembentukan Badan Kehormatan.

Dimasukkannya pembentukan Badan Kehormatan tersebut agar kode etik yang nantinya disusun bisa terlaksana, kata Freddy di sela-sela memimpin pembahasan tata tertib DPRD Kalteng di ruang rapat gabungan, Kamis.

"Bahkan rencananya dibuat juga tata beracara Badan Kehormatan ketika ada anggota DPRD Kalteng diduga melanggar tata tertib. Tapi, untuk pembahasan tata beracara itu terpisah," ucapnya.

Menurut Anggota DPRD Kalteng empat periode itu, tata tertib yang sedang dibahas, hasilnya pasti lebih baik dibandingkan periode sebelumnya. Sebab, dalam pembahasannya dilakukan secara rinci dan pasal per pasal, serta melibatkan banyak anggota.

Dia mengatakan pembahasan secara rinci itu sengaja dilakukan agar sama-sama memahami dan menjalankan tata tertib yang dibuat. Hal itu sekaligus menjadi wadah pembelajaran bagi anggota DPRD yang baru dan masih muda.

"Periode 2014-2019, pembahasan tata tertib tersebut tidak pasal per pasal, jadinya ada beberapa anggota DPRD Kalteng yang kurang memahaminya. Kami tidak ingin itu terjadi lagi di periode ini," beber Freddy.

Baca juga: Legislator Kalteng minta aparat selektif tindak pembakar lahan

Rapat pembahasan tata tertib periode 2019-2024 baru yang pertama kali, dan semua perwakilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kalteng akan memberikan pendapatnya masing-masing.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu mengatakan, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

"Kami belum bisa pastikan apakah nantinya draff tata tertib tersebut perlu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau ada yang perlu dikonsultasikan, ya kita konsultasikan," demikian Freddy.

Baca juga: DPRD Kalteng pertanyakan kebenaran dugaan sumur bor fiktif

Baca juga: Sekretariat DPRD Kalteng kerahkan tim pemadam bantu tangani karhutla